/
Selasa, 21 Februari 2023 | 10:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/Alfian Winanto] (suara.com)

Ponorogo.suara.com – Penangkapan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang sempat buron selama sekitar tujuh bulan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di wilayah Abepura, Jayapura, Papua, pada Minggu (19/2/2023) menambah deretan angka kepala daerah di Papua yang terjerat kasus Korupsi.


Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa selama 14 tahun terakhir setidaknya ada delapan kepala daerah di Papua yang terjerat kasus korupsi. Firli mengatakan, "Sepanjang sejak tahun 2008 sampai 2022 setidaknya ada 8 orang kepala daerah di Papua yang tersangkut perkara korupsi," di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (20/2/2023).


Delapan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi adalah Bupati Yapen Waropen, Bupati Supiori, Bupati Boven Digoel, Bupati Biak Numfor, Gubernur Papua periode 2006-2011, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, serta Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe.
Firli menyampaikan bahwa dalam dua masa kepemimpinan Ricky Ham Pagawak sebagai Bupati Mamberamo Tengah, banyak proyek pembangunan infrastruktur yang dilelang kepada kontraktor. Ricky diduga telah mematok harga kepada para kontraktor agar dipilih menjadi pemenang. "Dengan kewenangan sebagai Bupati RHP, kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah," ujar Firli.


Firli menyebut bahwa Ricky meminta para kontraktor itu agar menyetorkan uang supaya dimenangkan dalam proyek tersebut. "Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," katanya.
Selain Ricky, dalam perkara ini turut menetapkan tiga tersangka lain yakni Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR), dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).
Firli mengatakan bahwa ketiga tersangka ingin mendapat proyek di Mamberamo Tengah. "RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP, dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP, dan MT," kata Firli. "JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar," lanjut Firli.


Ricky juga diduga telah menikmati hasil uang dari suap, gratifikasi dan TPPU senilai Rp 200 miliar
Kekinian, Ricky sudah resmi ditahan oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, gratifikasi, TPPU dan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

Tag

Load More