/
Kamis, 02 Maret 2023 | 19:13 WIB
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]

ponorogo.suara.com – Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan Partai yang tercatat dengan nomer register perkara757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst ini dilakukan pasca Partai Prima tidak diloloskan KPU sebagai partai peserta pemilu 2024.

Dalam putusan yang diketuk pada Kamis (2/3/2023), PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023

Dalam sidang yang diketuai Hakim T. Oyong dengan Hakim angota H. Bakri dan Dominggus Silaban menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Selain penundaan pemilu, KPU juga diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar 500 juta rupiah. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

seperti diketahui, Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur syarat partai politik peserta Pemilu 2024, di antaranya; memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi (100 persen); kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Load More