ponorogo.suara.com – Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan Partai yang tercatat dengan nomer register perkara757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst ini dilakukan pasca Partai Prima tidak diloloskan KPU sebagai partai peserta pemilu 2024.
Dalam putusan yang diketuk pada Kamis (2/3/2023), PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023
Dalam sidang yang diketuai Hakim T. Oyong dengan Hakim angota H. Bakri dan Dominggus Silaban menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Selain penundaan pemilu, KPU juga diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar 500 juta rupiah. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.
seperti diketahui, Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur syarat partai politik peserta Pemilu 2024, di antaranya; memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi (100 persen); kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Berita Terkait
-
PDIP Ragu Anies Lanjutkan IKN Jika Jadi Presiden, Hasto: Kita Objektif, Apa di Jakarta Program Jokowi-Ahok Dilanjutkan?
-
Banyak Jemuran dan Lembab, Penampakan Eks Rumah Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy di Gang Sempit Mampang
-
Dialami Presenter Indra Bekti, Kenali 5 Penyebab Terjadinya Pendarahan Otak
-
Anggap Gugatan Partai Prima Salah Alamat, PKS: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Halangi KPU Jalankan Tahapan Pemilu
-
Diperintahkan Tunda Pemilu 2024 Oleh PN Jakpus, KPU RI Melawan: Kita Tegas Menolak Putusan PN Tersebut!
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Tak Ada 'Hilal' Perang AS - Israel vs Iran Berakhir
-
Iklan Film Aku Harus Mati Bikin Resah, Warga Desak Segera Turunkan
-
Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend April 2026, Catat Waktunya!
-
Krisis Listrik Melanda Iran Utara Akibat Rudal Israel Hantam Menara Tegangan Tinggi di Teheran
-
Daftar Harga dan Review Puma Hyrox Terbaru di Indonesia 2026
-
Prabowo Sempat Berbincang dengan Dasco Sebelum Pergi Menemui Kaisar dan PM Jepang
-
Drama Lagi, Clara Shinta Pergoki Suami VCS dengan Cewek Lain Saat Liburan di Bangkok
-
Konsumsi BBM Meroket 28 Persen Saat Mudik Lebaran, Pertamina Ungkap Fenomena Kendaraan Pribadi
-
Cek Pilihan Produk Terbaik Adidas Store Indonesia Kota Besar
-
BPBD Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta Hingga Awal April