Ponorogo.suara.com – Kasus kekerasan yang berakibat kematian terhadap santri Gontor memasuki babak baru. Dalam putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa M. Fatahahul Azki (18). Pengadilan menolak eksepsi terdakwa yang digelar di ruang sidang Cakra PN Ponorogo.
“ Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim, Ari Qurniawa.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara penganiayaan yang berujung maut di Ponpes Gontor.
Dalam eksespsinya, kuasa hukum terdakwa meminta Pengadilan mencabut dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tim kuasa hukum terdakwa tidak cermat.
Tim kuasa hukum menyebut bahwa pelaku tidak hanya satu orang. Selain kliennya, ada satu terdakwa lainnya yang juga ikut terlibat. Selain itu jaksa tidak menyebutkan secara rinci dada sebelah mana yang terluka akibat tendangan hingga membuat korban meninggal dunia. dalam dakwaan, Jaksa hanya menyebutkan kematian korban akibat luka di dada.
“ Pada dasarnya kami menggunakan hak-hak terdakwa kami jalankan. Ini ditolak, sehingga kami sudah berusaha. Ini hak hakim memutuskan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Zul Effendy Manuru, Rabu (15/3/23)
Sementara, tim JPU yang terdiri Mayang Ratnasari, Bheti Widyastuti dan Bagas Prasetyo Utomo mengucapkan terimakasih atas putusan sela dengan hasil penolakan eksepsi.
“Sidang sebelumnya kami sudah membacakan jawaban eksepsi. Pertimbangan hasil apa yang telah kami tuangkan, karena memang memasuki pokok perkara,” tambah salah satu JPU, Bagas Prasetyo Utomo.
Juru bicara Ponpes Gontor, Ahmad Saifulloh mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan kedepan pihaknya akan terus memperkuat sistem pengasuhan santri
Baca Juga: Thomas Doll: Pemain Persija Menurun Setelah Kembali dari Timnas Indonesia U-20
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Kata-kata Mauro Zijlstra Usai Debut Bersama Persija Jakarta
-
Sambut Ramadan, 30 Warga Binaan Rutan Serang Bersihkan Masjid Agung Ats-Tsauroh
-
Bahlil Kesel Importir Menang Banyak Saat RI Senang Impor BBM
-
Tak Hanya Biji Mentah, Pemerintah Bidik Ekspor Kopi Olahan
-
Rekor Kandang Sempurna Jadi Senjata Persib Bandung Untuk Membalikkan Keadaan Melawan Ratchaburi FC
-
Jalur Wisata Curug Cibeureum TNGGP Ditutup Sementara Akibat Longsor, Wisatawan Diminta Bersabar
-
Merak-Bakauheni Diprediksi Diserbu 6 Juta Pemudik, Ini Strategi Kemenhub
-
5 Lipstik yang Tidak Cepat Luntur untuk Makan Minum, Jadi Andalan saat Bukber
-
Influencer Sebagai Standar Moral Baru di Era Mabuk Digital
-
Kebakaran di Mal Ciputra Bekasi, Percikan Las Logo Reklame Jadi Pemicu