Ponorogo.suara.com – Kasus kekerasan yang berakibat kematian terhadap santri Gontor memasuki babak baru. Dalam putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa M. Fatahahul Azki (18). Pengadilan menolak eksepsi terdakwa yang digelar di ruang sidang Cakra PN Ponorogo.
“ Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim, Ari Qurniawa.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara penganiayaan yang berujung maut di Ponpes Gontor.
Dalam eksespsinya, kuasa hukum terdakwa meminta Pengadilan mencabut dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tim kuasa hukum terdakwa tidak cermat.
Tim kuasa hukum menyebut bahwa pelaku tidak hanya satu orang. Selain kliennya, ada satu terdakwa lainnya yang juga ikut terlibat. Selain itu jaksa tidak menyebutkan secara rinci dada sebelah mana yang terluka akibat tendangan hingga membuat korban meninggal dunia. dalam dakwaan, Jaksa hanya menyebutkan kematian korban akibat luka di dada.
“ Pada dasarnya kami menggunakan hak-hak terdakwa kami jalankan. Ini ditolak, sehingga kami sudah berusaha. Ini hak hakim memutuskan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Zul Effendy Manuru, Rabu (15/3/23)
Sementara, tim JPU yang terdiri Mayang Ratnasari, Bheti Widyastuti dan Bagas Prasetyo Utomo mengucapkan terimakasih atas putusan sela dengan hasil penolakan eksepsi.
“Sidang sebelumnya kami sudah membacakan jawaban eksepsi. Pertimbangan hasil apa yang telah kami tuangkan, karena memang memasuki pokok perkara,” tambah salah satu JPU, Bagas Prasetyo Utomo.
Juru bicara Ponpes Gontor, Ahmad Saifulloh mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan kedepan pihaknya akan terus memperkuat sistem pengasuhan santri
Baca Juga: Thomas Doll: Pemain Persija Menurun Setelah Kembali dari Timnas Indonesia U-20
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
Terkini
-
Postingan Susanah Pengupas Bawang Hilang dari Akun Komdigi, Fakta Upah Rp700 per Kilogram Terungkap
-
Sopir Kopaja Diduga Alami Intimidasi, BEM UI Berangkat Demo ke Bundaran HI Naik Angkot
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
-
Wajib Tahu! Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Masjid yang Tertib dan Khidmat
-
5 Tips Menyetel Tinggi Sadel dan Seatpost Sepeda MTB agar Tidak Cepat Pegal
-
Demo Mahasiswa di Bundaran HI, Polda Metro Siapkan Pengalihan Arus Situasional
-
1.624 Kali Digoyang Gempa Susulan, Begini Kondisi Terkini Flores Menurut BMKG
-
Review Kill Boksoon: Pembunuh Bayaran yang Sulit Memahami Putrinya Sendiri
-
Ketika Perhatian Publik Berpindah, Siapa Mengawal Penyelesaiannya?
-
Ribuan Warga Ikuti Upacara HUT ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Apresiasi Nasionalisme