Ponorogo.suara.com – Kasus kekerasan yang berakibat kematian terhadap santri Gontor memasuki babak baru. Dalam putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa M. Fatahahul Azki (18). Pengadilan menolak eksepsi terdakwa yang digelar di ruang sidang Cakra PN Ponorogo.
“ Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim, Ari Qurniawa.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara penganiayaan yang berujung maut di Ponpes Gontor.
Dalam eksespsinya, kuasa hukum terdakwa meminta Pengadilan mencabut dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tim kuasa hukum terdakwa tidak cermat.
Tim kuasa hukum menyebut bahwa pelaku tidak hanya satu orang. Selain kliennya, ada satu terdakwa lainnya yang juga ikut terlibat. Selain itu jaksa tidak menyebutkan secara rinci dada sebelah mana yang terluka akibat tendangan hingga membuat korban meninggal dunia. dalam dakwaan, Jaksa hanya menyebutkan kematian korban akibat luka di dada.
“ Pada dasarnya kami menggunakan hak-hak terdakwa kami jalankan. Ini ditolak, sehingga kami sudah berusaha. Ini hak hakim memutuskan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Zul Effendy Manuru, Rabu (15/3/23)
Sementara, tim JPU yang terdiri Mayang Ratnasari, Bheti Widyastuti dan Bagas Prasetyo Utomo mengucapkan terimakasih atas putusan sela dengan hasil penolakan eksepsi.
“Sidang sebelumnya kami sudah membacakan jawaban eksepsi. Pertimbangan hasil apa yang telah kami tuangkan, karena memang memasuki pokok perkara,” tambah salah satu JPU, Bagas Prasetyo Utomo.
Juru bicara Ponpes Gontor, Ahmad Saifulloh mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan kedepan pihaknya akan terus memperkuat sistem pengasuhan santri
Baca Juga: Thomas Doll: Pemain Persija Menurun Setelah Kembali dari Timnas Indonesia U-20
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Uninstall Spotify? Duh, Nanti Kenangan Lofi dan Wrapped-ku Gimana?
-
Merawat Luka, Menemukan Harap dalam Rangkaian Kata di Buku Sebatas Mimpi
-
Hadapi Persib Bandung Besok, Semen Padang FC Tanpa Wakaso hingga Giraldo
-
Pekan Boedaja Dorong Aktivasi Kawasan Batavia Lewat Event Berbasis Budaya
-
Jangan Paksa Kreativitas Tunduk pada Logika Birokrasi
-
Sinopsis Thrash, Phoebe Dynevor Hadapi Ancaman Hiu di Tengah Badai Dahsyat
-
39 Kode Redeem Free Fire 4 April 2026, Rebut Hadiah Spesial dan Koleksi Bundle Tema Peri
-
Menaker Terbitkan SE WFH untuk Swasta, Tak Harus Hari Jumat Seperti ASN
-
Lebih dari Sekadar Madrasah: Rahasia MAN 2 Malang Cetak Puluhan Siswa Tembus Kampus Top Dunia
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran