/
Selasa, 04 April 2023 | 13:06 WIB
Ketua DPC Demokrat kirim surat pelindungan hukum ke PN ((ponorogo.suara.com/dedy.s))

Ponorogo.suara.com – Manuver Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat. Membuat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Demokrat Ponorogo mendatangi Pengadilan Negeri Ponorogo

Dengan didampingi pengurus, ketua DPC partai Demokrat Miseri Efendy mendatangi Pengadilan Negeri Ponorogo untuk memberikan surat permintaan perlidungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo

“Kami meminta perlindungan hukum dan juga keadilan bisa ditegakkan di negara Indonesia ini dan juga di Kabupaten Ponorogo, kami bergerak menuju ke Pengadilan Negeri (PN) untuk menyampaikan surat tadi,”ujarnya kepada Ponorogo.suara.com jejaring media Suara.com, selasa (4/4/23)

Miseri menuturkan, Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM atas kepimpinan Agus harimuti Yudhoyono adalah keputusan yang tepat dan sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat serta sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh sebab itu pihaknya meminta PK yang dilakukan oleh KSP Moeldoko agar ditolak oleh Mahkamah Agung.

Miseri menegaskan, bahwa 4 alat bukt baru yang diajukan pihak KSP Moledoko dalam PK telah diperiksa di tingkat pengadilan tata usaha negara dan semuanya ditolak di pengadilan tata Usaha negara hingga Mahkamah Agung.

“sekiranya peninjuan kembali itu berdasar kepada Novum, kepada alat bukti baru yang ternyata alat bukti tersebut sudah pernah diajukan oleh Pak Moeldoko di tingkat pengadilan tata usaha negara yang kesemuanya ditolak” ungkapnya.

Sebagai informasi, Ketum Partai Demokrat AHY menyebut Moeldoko mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat. AHY pun menyatakan siap menghadapi PK tersebut dan tidak akan gentar. Ia mengatakan Demokrat menyerahkan kontra memori ke PTUN pada hari ini melalui penasihat hukum Hamdan Zoelva.

Menurutnya, Moeldoko Cs masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu. AHY menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko Cs dilakukan di MA untuk menguji putusan lasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK, lanjut AHY, karena Moeldoko mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurutnya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.

Baca Juga: Dihantam Trust Issue, Asa Terakhir Puan Jadi Capres 2024: Sahkan UU Perampasan Aset

Load More