ponorogo.suara.com - Polisi telah menangkap lima orang yang tergabung dalam sebuah komplotan mucikari di Jogja. Para tersangka diduga merekrut sejumlah anak-anak di bawah umur untuk melayani para pria hidung belang.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan, para korban yang direkrut merupakan anak-anak yang putus sekolah, dan setidaknya 5 dari 7 korban masih tergolong anak di bawah umur.
Archye menekankan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun membelanjakan terlebih dulu. Setelah itu, para korban merasa memiliki utang budi dan menjadi terikat dengan para tersangka.
“Terkait modus dari perkara tersebut di mana para korban yang dijadikan sebagai PSK direkrut oleh para tersangka tersebut dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun dibelanjakan terlebih dulu," kata Archye saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).
Para korban direkrut melalui pacarnya yang kenal dengan para pelaku, dengan alasan mencari pekerjaan. Namun, setelah berkenalan dengan para pelaku, mereka malah dipekerjakan sebagai PSK tanpa digaji dan hanya diberikan makan oleh para pelaku.
Anak-anak tersebut kemudian ditampung di sebuah hotel dan diminta untuk melayani para pria hidung belang. Rata-rata per hari, para tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta dari aksinya tersebut.
"Cara mengikat dengan memberikan kebutuhan mereka, entah itu pakaian, makan. Jadi modusnya itu. Modusnya menawarkan pinjaman dan mencukupi kebutuhan korban dengan cara itu korban merasa terikat dan tidak bisa lari," tambahnya.
Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah WD (35), PNY (34), DDK (38), FAN (23), dan AH (23). Mereka semua merupakan satu komplotan, mulai dari mucikari hingga operator, dan otak dari semua ini adalah suami istri yaitu WD dan PNY.
Para tersangka diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun
Baca Juga: Shandy Aulia Gugat Cerai Suami, Netizen Spontan Ungkit Harta
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar
-
DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman
-
Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati