ponorogo.suara.com - Polisi telah menangkap lima orang yang tergabung dalam sebuah komplotan mucikari di Jogja. Para tersangka diduga merekrut sejumlah anak-anak di bawah umur untuk melayani para pria hidung belang.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan, para korban yang direkrut merupakan anak-anak yang putus sekolah, dan setidaknya 5 dari 7 korban masih tergolong anak di bawah umur.
Archye menekankan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun membelanjakan terlebih dulu. Setelah itu, para korban merasa memiliki utang budi dan menjadi terikat dengan para tersangka.
“Terkait modus dari perkara tersebut di mana para korban yang dijadikan sebagai PSK direkrut oleh para tersangka tersebut dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun dibelanjakan terlebih dulu," kata Archye saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).
Para korban direkrut melalui pacarnya yang kenal dengan para pelaku, dengan alasan mencari pekerjaan. Namun, setelah berkenalan dengan para pelaku, mereka malah dipekerjakan sebagai PSK tanpa digaji dan hanya diberikan makan oleh para pelaku.
Anak-anak tersebut kemudian ditampung di sebuah hotel dan diminta untuk melayani para pria hidung belang. Rata-rata per hari, para tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta dari aksinya tersebut.
"Cara mengikat dengan memberikan kebutuhan mereka, entah itu pakaian, makan. Jadi modusnya itu. Modusnya menawarkan pinjaman dan mencukupi kebutuhan korban dengan cara itu korban merasa terikat dan tidak bisa lari," tambahnya.
Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah WD (35), PNY (34), DDK (38), FAN (23), dan AH (23). Mereka semua merupakan satu komplotan, mulai dari mucikari hingga operator, dan otak dari semua ini adalah suami istri yaitu WD dan PNY.
Para tersangka diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun
Baca Juga: Shandy Aulia Gugat Cerai Suami, Netizen Spontan Ungkit Harta
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
THM Panhead Jadi Perbincangan usai Kasus Penembakan TNI dan Temuan Senjata Rakitan
-
Pernah Dipakai Runner Harian, Sekarang 7 Sepatu Lari Ini Justru Jadi Barang Koleksi Mahal
-
Cetak Sejarah! Dhea Natasya Jadi Atlet Perempuan Indonesia Pertama di World Longboard Tour 2026
-
Ayah dan Anak Tewas dalam Rumah Terbakar di Musi Banyuasin, Warga Tak Sempat Menolong
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Pesirah Bank Sumsel Babel Kini Jadi Pilihan Anak Muda Sumsel untuk Bangun Dana Darurat
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha