ponorogo.suara.com - Polisi telah menangkap lima orang yang tergabung dalam sebuah komplotan mucikari di Jogja. Para tersangka diduga merekrut sejumlah anak-anak di bawah umur untuk melayani para pria hidung belang.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan, para korban yang direkrut merupakan anak-anak yang putus sekolah, dan setidaknya 5 dari 7 korban masih tergolong anak di bawah umur.
Archye menekankan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun membelanjakan terlebih dulu. Setelah itu, para korban merasa memiliki utang budi dan menjadi terikat dengan para tersangka.
“Terkait modus dari perkara tersebut di mana para korban yang dijadikan sebagai PSK direkrut oleh para tersangka tersebut dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun dibelanjakan terlebih dulu," kata Archye saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).
Para korban direkrut melalui pacarnya yang kenal dengan para pelaku, dengan alasan mencari pekerjaan. Namun, setelah berkenalan dengan para pelaku, mereka malah dipekerjakan sebagai PSK tanpa digaji dan hanya diberikan makan oleh para pelaku.
Anak-anak tersebut kemudian ditampung di sebuah hotel dan diminta untuk melayani para pria hidung belang. Rata-rata per hari, para tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta dari aksinya tersebut.
"Cara mengikat dengan memberikan kebutuhan mereka, entah itu pakaian, makan. Jadi modusnya itu. Modusnya menawarkan pinjaman dan mencukupi kebutuhan korban dengan cara itu korban merasa terikat dan tidak bisa lari," tambahnya.
Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah WD (35), PNY (34), DDK (38), FAN (23), dan AH (23). Mereka semua merupakan satu komplotan, mulai dari mucikari hingga operator, dan otak dari semua ini adalah suami istri yaitu WD dan PNY.
Para tersangka diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun
Baca Juga: Shandy Aulia Gugat Cerai Suami, Netizen Spontan Ungkit Harta
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Sindir Gaya Soeharto Baru, BEM UI Minta Prabowo Berhenti Pidato dan Dengar Suara Rakyat
-
BRI Dirikan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum BRI Peduli di NTT
-
5 Cara Membersihkan Noda Tinta di Baju Putih, Gunakan Bahan Dapur Ini
-
8 Negara Kecam Israel Tolak Peta Jalan Perdamaian Gaza
-
BRI Bangun Tiga Posko Logistik BRI Peduli untuk Korban Gempa NTT
-
Kata-kata Hesti Purwadinata Buat Mahasiswa yang Demo Hari Ini, Netizen: Bukan Artis Istana
-
Ayam Pedas dengan Cita Rasa Nusantara, Jadi Teman Seru Rayakan Kemerdekaan
-
BRI Perkuat Respons Pascagempa NTT dengan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum
-
BRI Peduli Perkuat Pemulihan Pascagempa NTT dengan Tiga Posko Logistik
-
Tanggap Gempa NTT, BRI Peduli Hadirkan 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum