Suara Ponorogo - Masih ada sekitar 700-an kendaraan bermotor di Ponorogo yang terkena penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahun lalu namun hingga kini pemiliknya belum melakukan kewajiban membayar denda. Unit tilang Satlantas Polres Ponorogo segera memberikan tilang elektronik setelah melakukan penindakan, namun ternyata masih banyak yang belum melaksanakan sidang dan membayar denda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Bagus Sulistiono, 700-an kendaraan yang belum membayar denda tersebut kini menghadapi pemblokiran pajak. Ipda Bagus Sulistiono menjelaskan bahwa akar permasalahan terkait ketidakadanya pembayaran denda ini terdiri dari dua hal. Pertama, ada pemilik kendaraan yang dengan sengaja tidak mengambil tindakan atau tidak memberikan konfirmasi kepada unit tilang Satlantas Polres Ponorogo bahwa kendaraannya terkena penindakan ETLE. Kedua, terdapat pelanggar yang sudah memberikan konfirmasi kepada unit tilang namun mengabaikannya, dengan tidak mengikuti proses mekanisme pembayaran denda melalui persidangan dan kejaksaan.
"Ada yang tidak melakukan konfirmasi kepada unit tilang, ada juga pelanggar yang melakukan konfirmasi tetapi tidak melakukan sidang," ungkap Bagus.
Pihak berwenang telah mengambil langkah tegas terhadap para pelanggar ETLE ini. Salah satu tindakan yang diambil adalah dengan melakukan pemblokiran pajak kendaraan yang terkena penindakan ETLE. Akibatnya, ketika pemilik kendaraan tersebut hendak membayar pajak, mereka tidak dapat membuka blokir tersebut. Blokir pajak tersebut hanya dapat dibuka apabila pelanggar melunasi denda akibat penindakan ETLE saat membayar pajak. Dengan membayar denda tersebut, pemblokiran akan secara otomatis dibuka kembali.
"Untuk membuka blokir pajak tersebut, pemilik kendaraan harus membayar denda yang diakibatkan oleh pelanggaran ETLE," tambahnya.
Pemblokiran pajak kendaraan menjadi langkah yang diberlakukan guna memastikan bahwa pelanggar ETLE bertanggung jawab atas perbuatannya dan membayar denda yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran tersebut.
Meskipun pemblokiran pajak kendaraan merupakan langkah yang diterapkan untuk menekan angka pelanggaran dan memastikan pemilik kendaraan mematuhi aturan, masih perlu adanya upaya pencegahan lebih efektif dan sosialisasi yang lebih intensif agar pelanggaran seperti ini dapat dikurangi. Pemerintah dan instansi terkait perlu bekerja sama untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan konsekuensinya jika melanggarnya.
Berita Terkait
-
Gaji ke-13 ASN Pemkab Ponorogo: Pengeluaran Puluhan Miliar Rupiah untuk Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara
-
Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat (HISFARMA) Ponorogo: Menggali Strategi Marketing di Era Digital
-
Tanah Gerak di Dusun Nguncup, Ponorogo: Ketakutan yang Terus Membayangi, Perlukah Respons Lebih Tanggap?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak
-
Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi