Di Kecamatan Sampung, Ponorogo Jawa Timur, dua anak di bawah umur nekat mencuri sepeda motor agar dapat memenuhi keinginan mereka untuk bermain game online.
Mereka mengambil motor milik warga Desa Sampung yang sedang diparkir di teras rumah, yang kunci sepeda motor masih menancap hingga dengan mudah pelaku membawa kabur motor korban.
Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo segera bertindak cepat setelah mengetahui kejadian ini dan mengamankan kedua pelaku yang masih di bawah umur dari tempat tinggal mereka masing-masing.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan bahwa tindakan nekat pelaku mencuri motor yang notabene milik tetangganya sendiri ini dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan dalam bermain game online.
"korban adalah tetangganya sendiri dan mereka dengan nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk bermain game online," ungkapnya dengan rasa prihatin.
Kasat menambahkan bahwa kedua pelaku diketahui baru pertama kali melakukan aksi kejahatan pencurian ini, dan barang bukti sepeda motor tersebut bahkan belum sempat dijual oleh pelaku.
"Ini baru pertama kali mereka melakukan tindakan seperti ini, bahkan sepeda motor tersebut juga belum sempat dijual," tambahnya dengan kecaman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Namun, yang lebih penting adalah kesadaran bahwa kecanduan game online telah mengorbankan kehidupan dan masa depan anak-anak yang seharusnya diisi dengan hal-hal yang lebih bermanfaat dan membangun.
Baca Juga: Ingin Hidup Bahagia? Cermati 5 Tipe Orang yang Harus Dihindari agar Aman
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jangan Sampai Terlewat! Jadwal Imsak Semarang Hari ini 23 Februari 2026
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Hadapi Ketatnya Persaingan BWF, PBSI Segarkan Struktur Pelatih Ganda Putra
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam