Suara Ponorogo - Wacana poligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) belakangan ini tengah membara dalam sorotan publik. Namun, sebenarnya, bolehkah PNS menjalani poligami? Pertanyaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur mengenai hal tersebut.
Sebagai ahli hukum di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan bahwa izin poligami hanya berlaku bagi PNS pria, sementara PNS perempuan hanya diperbolehkan menjadi istri pertama.
"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. PNS pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri dan sesuai dengan keyakinan agamanya, wajib memperoleh izin dari Pejabat," ungkapnya
Yuyud Yuchi Susanta juga memaparkan bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan bahwa PNS yang akan melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahu secara tertulis kepada Pejabat melalui jalur hierarki dalam waktu maksimal satu tahun setelah pernikahan dilangsungkan.
Pada ayat (2), dijelaskan bahwa ketentuan tersebut juga berlaku bagi PNS yang telah menjadi duda atau janda dan akan menikah lagi.
Selanjutnya, Pasal 4 menyebutkan bahwa PNS pria yang berencana memiliki lebih dari satu istri harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pejabat. Dengan kata lain, poligami diperbolehkan bagi PNS pria.
Yuyud juga mengungkapkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal ini menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil yang akan bercerai wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat."
Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang akan mengajukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Baca Juga: Bentrokan Pecah di Kawasan Tamansiswa, Ini Penjelasan Polisi
Dengan demikian, setiap hubungan suami-istri bagi PNS harus tercatat secara resmi. Yuyud menegaskan larangan bagi PNS pria maupun wanita untuk menjalin hubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin poligami. Pertama, istri pertama harus tidak dapat menjalankan kewajibannya karena cacat fisik atau penyakit tak dapat disembuhkan yang didukung dengan surat keterangan dokter.
Selain itu, istri pertama juga harus tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kedua, syarat-syarat ini harus dipenuhi secara kumulatif. Diperlukan persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan yang didukung dengan surat pernyataan bermaterai.
Selain itu, PNS pria tersebut harus memiliki penghasilan yang cukup, dan juga harus memberikan jaminan tertulis bahwa ia akan memperlakukan istri-istri dan anak-anaknya dengan adil.
Jadi, izin poligami bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Dengan demikian, demikianlah penjelasan mengenai kebolehan PNS untuk menjalani poligami.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga