Suara Ponorogo – Suasana berbeda terasa di ruang persidangan anak Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur. IH (17) salah satu terdakwa kasus penganiayaan yang berujung maut terhadap teman Albar Maldi (AM) sesama santri di Pondok Modern darussalam Gontor, Jawa Timur terlihat lesu dan tidak enak makan menunggu jadwal persidangan dari pukul 10 pagi, hingga baru dilaksanakan pukul 14.00 siang
Dalam persidangan yang di pimpin Hakim Ketua Ari Qurniawan SH, terdakwa yang masih berstatus remaja anak divonis penjara selama 4 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban berinisial AM
Pengadilan Negeri Ponorogo menyimpulkan bahwa terdakwa IH, terlibat dalam perbuatan kekerasan yang berujung pada kehilangan nyawa korban. Hakim yang memimpin sidang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan bukti yang kuat.
“Menyatakan anak irfan hakim telah terbukti secara syah dan menyakinkan bersalsh melakukan tindak pidana secara bersama2 terhadap korban mati dengan vonis Pidana penjara 4 tahun LP pemuda dan latihan kerja 6 bulan lamanya di BLK” dalam putusannya, Rabu (7/6/23)
Selama persidangan, beberapa barang bukti seperti benda tajam yang digunakan dalam penganiayaan, pakaian yang terkait dengan kejadian, rekaman medis, surat permintaan maaf, surat kematian, dan dokumen-dokumen lainnya telah dikembalikan kepada penuntut umum sebagai bagian dari proses hukum.
Selain hukuman penjara dan latihan kerja, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 ribu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Sementara itu, Bagas Prasetyo Utomo, selaku Jaksa Penuntut umum pasca persidangan menuturkan, pihaknya menerima putusan pengadilan karena telah mempertimbangkan asas proposional dan asas kepentingan pada anak
"karena sudah sesuai dengan asas proposional dalam vonis yang diberikan, Maka dari itu kami tidak selaku JPU tidak melakukan upaya hukum lanjutan" ungkapnya
Menyikapi sidang putusan hari ini, Juru bicara pondok modern Darussalam Gontor, Ahmad Saifullah menyampaikan beberapa hal sesuai dg komitmen awal Gontor untuk mendukung secara penuh proses peradilan untuk kasus ini sehingga bisa menghormati dan menghargai apapun yg telah diputuskan majelis hakim
Baca Juga: Di Tengah Masa Pramusim, PSSI Desak Klub Segera Lepas Pemain untuk Bela Timnas Indonesia
“secara internal kami terus banyak mengambil pelajaran dari kejadian ini kami melakukan perbaikan dari berbagai macam sisi untuk kualitas pendidikan di pondok modern Darussalam Gontor termasuk sistem kepengasuhan santri” ungkapnya
Keputusan ini menuai perhatian luas di masyarakat, terutama di kalangan pendidikan dan pesantren. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih mengawasi dan mendidik generasi muda agar terhindar dari tindakan kekerasan yang berdampak fatal.
Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan hidup dalam lingkungan pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Padang Sabtu 21 Februari 2026, Bolehkah Makan Setelah Imsak?
-
Dramatis! Semen Padang FC vs Malut United Berakhir 2-2, Kabau Sirah Gagal Menang di Laga Kandang
-
Siapa Pemilik Toko Emas Semar Nganjuk? Digeledah Bareskrim hingga Tersandung TPPU Emas Ilegal
-
7 Hal Penting di Balik Hotman Paris Bela ABK Sea Dragon yang Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Jangan Telat Sahur!
-
7 Fakta Bareskrim Geledah Toko Emas Semar dan Rumah di Surabaya, Kasus TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 T
-
Jadwal Imsak Jakarta 21 Februari 2026 Hari Ini, Waktu Subuh, Magrib dan Doa Sahur
-
Cerita Live TikTok Bupati Situbondo Buyar Gara-gara Maling Motor Dikepung Warga, Begini Kronologinya
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026: Imsak, Sholat, dan Magrib