SUARA PONOROGO - Kabar baik bagi orangtua dan calon peserta didik baru! Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo memberikan instruksi yang menggembirakan, bahwa sekolah-sekolah di wilayah tersebut tidak diizinkan untuk mengenakan biaya terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023.
Bahkan lebih menariknya lagi, Dindik juga memastikan bahwa pembelian seragam sekolah tidak menjadi kewajiban bagi para siswa!
Kepala Dindik Kabupaten Ponorogo, Nurhadi Hanuri, menegaskan dengan tegas bahwa tidak ada satupun angka yang boleh dikaitkan dengan pembayaran dalam proses PPDB 2023.
Kepsek dan guru pun dilarang untuk melakukan praktik semacam itu. Jika ada temuan tentang hal ini, Dindik Kabupaten Ponorogo siap menindak tegas pihak-pihak yang mencoba untuk melanggar aturan tersebut.
"Nol biaya, nol syarat! Tidak boleh ada yang dipungut selama proses PPDB berlangsung. Jika ada yang melanggar, kami harapkan segera dilaporkan ke Dindik Ponorogo," ujar Nurhadi dengan tegas.
Selain itu, Nurhadi juga menyampaikan bahwa orangtua atau wali siswa memiliki kebebasan untuk tidak membeli seragam di koperasi sekolah.
Semua orangtua dihimbau untuk lebih teliti dalam mengurus pendaftaran ulang dan tidak ada kewajiban apapun untuk membayar biaya tambahan yang terkait dengan PPDB.
"Jika orangtua memilih untuk membeli seragam di koperasi sekolah, itu adalah pilihan mereka. Namun, jika tidak, tidak akan ada konsekuensi apa pun. Ingat, koperasi sekolah hanya sebagai tempat penitipan," tambahnya.
Menariknya, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Dindik Ponorogo terkait adanya kewajiban pembelian seragam di koperasi sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini telah berjalan dengan baik dan adil bagi semua orangtua serta calon siswa.
Baca Juga: Laporkan Haters, Tasyi Athasyia Ogah Spill Bukti ke Medsos: Kayak Kasus Kopi Sianida
Nurhadi mengajak semua pihak untuk lebih aktif dan berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan PPDB. Jika ada temuan atau indikasi bahwa sekolah mengenakan biaya atau memaksa pembelian seragam di koperasi, segera laporkan hal tersebut ke Dindik Ponorogo
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar