SUARA PONOROGO - Aksi penyitaan kendaraan bermotor oleh petugas pembiayaan tanpa proses yang sudah diatur undang-undang kembali meresahkan masyarakat.
Kejadian terbaru ini melibatkan seorang warga Desa Ngrandu, Kauman Ponorogo, yang telah melaporkan Debt Collector dan perusahaan pembiayaan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolres Ponorogo.
Warga tersebut, bernama Zainul Arifin, telah didampingi oleh kuasa hukumnya, Sumadi, dalam melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Menurut kuasa hukum, pihaknya telah secara resmi melaporkan debt collector dan perusahaan pembiayaan dengan tuduhan tindak pidana.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 368 terkait perampasan satu unit kendaraan mobil serta Pasal 480 terkait penadahan satu unit mobil yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Sumadi, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa Zainul bukanlah pemilik Kendaraan tersebut, mobil jenis Toyota Reborn dengan nomor polisi N 1927 ABF tersebut dipinjamnya untuk keperluan pernikahan keluarga. namun tiba tiba tanggal 25 Juli 2023, ia didatangi oleh oknum Debt Collector.
Para oknum Debt Collector menyita kendaraan tersebut dari kediamannya. Hal yang lebih mencemaskan adalah, Pelapor dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan tersebut meskipun kendaraan tersebut bukan miliknya.
"Zainul ini bukanlah pihak penerima fidusia. Menurut saya, tindakan ini batal secara hukum dan dapat dianggap sebagai tindak pidana," tegas Samsudi.
Sumadi juga menegaskan bahwa alasan perampasan kendaraan bermotor tersebut didasarkan pada keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan.
Namun, untuk mendapatkan kembali kendaraan tersebut, pihak korban diharuskan membayar biaya penarikan kendaraan sebesar 15 juta rupiah.
Baca Juga: Thomas Doll Nilai Kualitas Oliver Bias Belum di Level Permainan Persija
"Klien kami belum sempat membayar angsuran pada tanggal jatuh tempo. Jika jatuh tempo misalnya tanggal 20, pembayaran baru dilakukan pada tanggal 25," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus ini.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan perampasan dan pemerasan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.
"Kami telah menerima laporan mengenai dugaan perampasan dan pemerasan oleh oknum Debt Collector. Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan dan akan segera melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini," terang Niko.
Niko juga menambahkan bahwa ini bukanlah kasus pertama yang melibatkan oknum Debt Collector di wilayah Ponorogo.
Beberapa kasus serupa sebelumnya juga telah ditangani oleh Kepolisian Polres Ponorogo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Diseret Isu Pesugihan Gunung Kawi, Sarwendah: Namaku Clickbait Banget
-
Cristiano Ronaldo akan Jadi Pemain Pertama yang Tampil di 6 Edisi Piala Dunia
-
Banjir Hadiah di Indogrosir Padalarang dan Sembako Gratis dari BRI!
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Warga RW 11 Kayumanis Bogor Pasang Spanduk Protes, Tegas Tolak Proyek PSEL di Pemukiman
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
-
Kasus Dugaan Asusila Guncang PSHT Pontianak, Dua Remaja Disebut Jadi Korban
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Oknum TNI dan 2 Warga Sipil Ditangkap BNN di Bogor, Selundupkan 29 Kg Sabu Asal Aceh