/
Kamis, 02 Juni 2022 | 16:17 WIB
Niklas HALLE'N / AFP

Seperti tidak akan ada habisnya, permasalahan Johnny Depp dan Amber Heard sudah berlangsung sejak 2016 yang lalu. Bermula dari Heard yang menceritakan pengalamannya menjadi korban kekerasan dan ditulis di media The Washington Post pada 2018. Tulisan tersebut memang tidak memuat nama Depp, namun tetap saja menyebabkan Depp mengalami kehilangan banyak pekerjaannya sebagai aktor, salah duanya film 'Pirates of the Caribbean 6' dan 'Fantastic Beasts: The Secrets of Dumbledore.'

Johnny Depp kemudian melayangkan gugatan kepada Amber Heard karena tindakan pencemaran nama baik atas tulisannya di The Washington Post. Proses persidangan gugatan Depp tersebut sudah berlangsung pada paruh pertama 2022. Banyak bukti baru yang terungkap selama proses persidangan tentang hubungan keduanya saat masih menjadi suami istri.

Dilansir dari Suara.com, tepat pada 2 Juni 2022 juri persidangan akhirnya memutuskan bahwa Johnny Depp menang atas gugatannya kepada Amber Heard. Selama persidangan tersebut telah terbukti bahwa Heard memang melakukan pencemaran nama baik kepada Depp melalui tulisannya. Sebagai sanksi, Heard diharuskan membayar ganti rugi sebesar 15 juta dolar (kurang lebih Rp217 miliar) kepada Johnny Depp.

Sidang Berakhir

Kemudian di selang waktu yang tak lama setelahnya, Johnny Depp membuat postingan di Instragram pribadinya sebagai wujud terima kasih kepada juri dan orang-orang yang sudah mendukungnya selama ini. “Juri telah mengembalikan hidup saya. Sejak awal, tujuan saya memperjuangkan kasus ini adalah demi mengungkap kebenaran, terlepas dari hasilnya,” tulisnya di akun Instagramnya.

Namun demikian, pihak dari Johnny Depp pun juga diharuskan membayar uang kompensasi sebesar 2 juta dolar (kurang lebih Rp28 miliar) kepada Amber Heard. Hal tersebut dikarenakan pengacara Depp yang menyebutkan Heard telah menjebak Depp di saat pertengkaran mereka berdua pada 2016 lalu yang ternyata tidak terbukti benar.

Load More