/
Jum'at, 22 Juli 2022 | 08:34 WIB
Barang bukti pelaku tawuran di Bekasi (suara.com)

Poptren.suara.com – Poisi lakukan cara agar para para pelaku tawuran itu jera, salah satunya dengan cara berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar atau KJP.

Para pelaku tawuran berdarah di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

ALBP Rohman Yonki Dilatham mengucapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya menemukan kendala lantara tawuran kemarin bukan hanya sekolah di Jakarta Barat, namun ada beberpa sekolah juga yang berasal dari Jakarta Pusat.

Diketahui, sekolah yang terlibat tawuran kemarin yakni YP IPPI, Jakarta Pusat. Kemudian, SMK Jakarta Pusat 1, dan SMK Sentosa Jakarta Barat, SMA Islam Tambora, Jakarta Barat.

“Pastinya kami akan melakukan koordinasi dengan satuan tingkat Polres, nanti Polres yang akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan,” kata Rohman di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat

Tak hanya sekali, ternyata tempat ini sudah sering dipakai para pelakar untuk tawuran. Alasannya karena wilayah itu termasuk dalam perbatasan dengan wilayah lainnya.

“Kebetulan kita ini berada di perbatasan, ada pademangan Jakarta Utara, Sawah Besar Jakarta Pusat. Dan sering dijadikan arenanya di sini, tapi sekolahmya di luar Jakarta Barat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, seorang pelajar berinisial A, tewas akibat tawuran di Jalan Kesederhanaan, Tamansari Jakarta Barat, Selasa (19/7). Ia tewas akibat sabetan senjata tajam yang mengenai dada sebelah kanan dan perutnya.

Dalam peristiwa berdarah ini, petugas meringkus 22 orang yang semuanya berusia dibawah umur. Dari puluhan orang tersebut, tiga diantaranya terbukti menjadi eksekutor tewasnya A.

Baca Juga: Pendidikan Mengolah Sampah Plastik Menjadi Karya Bermanfaat

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan segera mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang terbukti terlibat tawuran.

"Pasti dicabut KJP-nya karena aturan memang seperti itu," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II, Masduki saat dihubungi.

Sanksi itu diberikan guna memberikan efek jera yang mana prosesnya berjenjang mulai dari sekolah hingga ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dalam proses tersebut, siswa harus terbukti apakah menjadi korban atau sebagai pelaku dari tawuran tersebut.

"Kan bisa saja dia orang baik tapi jadi korban tawuran," jelas Masduki.

Pihaknya juga akan menunggu proses hukum dari kepolisian yang menyatakan siswa tersebut sebagai pelaku tawuran. "Nah berdasarkan hasil itu kita melakukan proses pencabutan KJP," kata dia.

Sumber : Jakarta.suara.com

Load More