Poptren.suara.com - Keju adalah salah satu bahan makanan yang kerap ditambahkan ke dalam makanan pendamping ASI (MPASI). Tak hanya menambah nutrisi, pemberian keju juga bertujuan untuk menambahkan cita rasa gurih pada MPASI, sehingga diharapkan bayi akan makan dengan lahap.
Pusat pengendalian penyakit di Amerika atau The Centers for Disease Control and Prevention (CDC) merekomendasikan keju dapat diberikan saat bayi berusia 7—8 bulan.
Ada baiknya sebelum memberikan keju untuk bayi, perhatikan dulu beberapa hal berikut :
1. Pilih Jenis Keju yang Aman untuk Bayi
Dilansir dari NHS, jenis keju yang bisa diberikan untuk bayi sejak usia 6 bulan adalah keju jenis full-fat sekaligus keju yang terbuat dari susu yang telah melalui proses pasteurisasi. Dengan begitu, susunya matang sempurna dan bebas bakteri.
Keju yang aman dikonsumsi bayi di antaranya jenis keju lunak seperti cheddar, keju cottage, dan cream cheese.
Sedangkan keju yang harus dihindari adalah jenis keju lunak seperti keju brie, camembert, dan blue cheese. Ketiga keju ini mengandung bakteri listeria penyebab penyakit listeriosis yang berbahaya.
2. Takaran Keju yang Tepat
Untuk tahap awal, mulai dari porsi kecil sebagai topping atau sejumput keju parut sebagai penambah rasa gurih. Untuk bayi usia 6—8 bulan, berikan keju sebanyak 1—2 ons per hari, sedangkan untuk usia 8—10 bulan bisa diberikan sebanyak 2—4 ons per hari. Porsi ini dapat ditingkatkan sesuai usia dan kebutuhan.
Baca Juga: Walaupun Aman dan Bergizi, Konsumsi Keju Setiap Hari Tetap Harus Ada Batasannya
3. Perhatikan Alergi yang Mungkin Timbul Karena Konsumsi Keju
Perlu diingat, bahwa keju termasuk makanan yang berpotensi menyebabkan alergi. Oleh sebab itu, penting untuk memberikan rentang waktu 2—4 hari antara makanan berkeju yang baru saja diberikan, sebelum memberikan makanan berkeju selanjutnya pada bayi. Langkah ini penting dilakukan untuk melihat apakah keju yang dikonsumsi menimbulkan reaksi alergi atau tidak.
Sumber : Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa