Poptren.suara.com – Korlantas Polri akan menghapus data surat tanda motor kendaraan atau STNK mati pajak selama dua tahun yang termakub dalam pasar 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis
Ia juga menjelaskan, bahwa aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun dianggap bodong.
Aturan ini berlaku dengan tujuan meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerinta melakukan pembangunan.
"Kami ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," ujar dia.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan. Saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," tuturnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.
"Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," tuturnya.
Baca Juga: Steam dan Epic Games Diblokir Kominfo, Inilah Penyebabnya
Sumber : Banten.suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Prapanca Murka Pemain Persija Dituding Biang Kerok Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Bagaimana Cara Akurat Mengetahui Weton Tulang Wangi Seseorang?
-
Bukan Ducati! Ancaman Aprilia Juatru Datang dari Tim Satelitnya Sendiri
-
Pengalaman Baru Menjelajahi Destinasi Impian Bersama JETOUR Indonesia di GIIAS 2026
-
ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Dapat Fatwa Syariah dan Bidik Investor Ritel
-
Lupakan AFF 2026! Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup atau Herdman Mundur
-
Dont Say Good Luck: Kisah Remaja Dihadapkan Antara Mimpi atau Keluarga
-
Investor Pasar Modal Meledak Jadi 30,27 Juta, Bos OJK Justru Soroti Ancaman di Baliknya
-
15 Ide DIY Properti Photobooth 17 Agustus yang Lucu dan Estetik, Modal Murah Hasil Mewah!
-
Kalla: Nipah Mall Aman dan Kondusif Usai Kebakaran