Poptren.suara.com – Setiap smartphone memiliki kartu provider dan tentunya membutuhkan registrasi untuk dapat digunakan, termasuk juga telkomsel.
Perlu diketahui sebelumnya untuk melakukan proses registrasi kartu, Anda harus mempersiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga yang terdaftar di dukcapil.
Untuk Langkah yang perlu dilakukan bisa diperhatikan penjelasan berikut ini :
1. Hal pertama yang harus dipastikan adalah kartu telkomsel tersebut sudah masuk dalam ponsel. Karena biasanya terdapat beberapa kartu yang tidak terdeteksi oleh ponsel.
2. Sesuai dengan petunjuk diawal, yaitu perlu menyiapkan nomor NIK dan nomor KK.
3. Setelah semua sudah tersedia dan siap, lakukan registrasi kartu dengan menggunakan fitur SMS. Pengetikan SMS yang perlu diperhatikan adalah REG(spasi)NIK#nomorKK# setelah itu kirim pada nomor 4444. Agar tidak bingung berikut contohnya: REG 32404567XXXXXXXX#32244567XXXXXX# kirim ke 4444.
4. Apabila sudah selesai mengirim, cukup menunggu beberapa saat maka notifikasi akan muncul yang menunjukkan nomor Anda sudah terdaftar. Dengan munculnya notifikasi tersebut maka Anda bisa memanfaatkan nomor telkomsel tersebut sesuai keinginan.
Setelah proses registrasi berhasil, ada baiknya untuk mengecek ulang apakah kartu telkomsel tersebut benar benar sudah terverifikasi atau belum. Adapun untuk melakukan pengecekan tersebut adalah dengan cara berikut ini:
1. Pilih menu dial up panggilan ponsel dan ketik *444# kemudian piih OK.
Baca Juga: Isi Solar, Petugas SPBU Malak Pengemudi Truk Rp 15 Ribu
2. Setelah memilih ok secara otomatis akan diproses dan akan ditampilkan beberapa pilihan. Anda bisa memilih pilihan yang registrasi dan pilih lagi kirim atau OK.
3. Langkah selanjutnya yaitu hampir sama dengan sebelumnya yaitu memasukkan nomor NIK atau nomor KK.
4. Setelah memasukkan nomor tersebut secara otomatis sistem akan memberikan pemberitahuan melalui SMS. Jika sudah teregistrasi akan muncul registrasi berhasil dan jika belum juga sebaliknya.
5. Apabila dalam SMS tersebut menunjukkan informasi belum berhasil maka Anda bisa melakukan registrasi ulang dengan memasukkan nomor NIK dan KK yang pastinya sudah terdaftar pada dukcapil.
Itulah informasi cara registrasi kartu telkomsel yang benar tahun 2022 terbaru. Pastikan Anda menghafal nomor tersebut dan apabila takut lupa bisa mencatat nomor telepon tersebut
Sumber : blitz.suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG
-
7 Rekomendasi Kran Wastafel Cuci Piring Terbaik, Air Tidak Nyiprat
-
Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan
-
H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat
-
Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?
-
Menggugat Salam Tempel Saat Lebaran: Kenapa Anak Kecil yang Sering Dapat?
-
Angkot Dilarang Masuk Puncak! Dishub Bogor Putar Balik Kendaraan di Simpang Gadog
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak