Poptren.suara.com – Setiap smartphone memiliki kartu provider dan tentunya membutuhkan registrasi untuk dapat digunakan, termasuk juga telkomsel.
Perlu diketahui sebelumnya untuk melakukan proses registrasi kartu, Anda harus mempersiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga yang terdaftar di dukcapil.
Untuk Langkah yang perlu dilakukan bisa diperhatikan penjelasan berikut ini :
1. Hal pertama yang harus dipastikan adalah kartu telkomsel tersebut sudah masuk dalam ponsel. Karena biasanya terdapat beberapa kartu yang tidak terdeteksi oleh ponsel.
2. Sesuai dengan petunjuk diawal, yaitu perlu menyiapkan nomor NIK dan nomor KK.
3. Setelah semua sudah tersedia dan siap, lakukan registrasi kartu dengan menggunakan fitur SMS. Pengetikan SMS yang perlu diperhatikan adalah REG(spasi)NIK#nomorKK# setelah itu kirim pada nomor 4444. Agar tidak bingung berikut contohnya: REG 32404567XXXXXXXX#32244567XXXXXX# kirim ke 4444.
4. Apabila sudah selesai mengirim, cukup menunggu beberapa saat maka notifikasi akan muncul yang menunjukkan nomor Anda sudah terdaftar. Dengan munculnya notifikasi tersebut maka Anda bisa memanfaatkan nomor telkomsel tersebut sesuai keinginan.
Setelah proses registrasi berhasil, ada baiknya untuk mengecek ulang apakah kartu telkomsel tersebut benar benar sudah terverifikasi atau belum. Adapun untuk melakukan pengecekan tersebut adalah dengan cara berikut ini:
1. Pilih menu dial up panggilan ponsel dan ketik *444# kemudian piih OK.
Baca Juga: Isi Solar, Petugas SPBU Malak Pengemudi Truk Rp 15 Ribu
2. Setelah memilih ok secara otomatis akan diproses dan akan ditampilkan beberapa pilihan. Anda bisa memilih pilihan yang registrasi dan pilih lagi kirim atau OK.
3. Langkah selanjutnya yaitu hampir sama dengan sebelumnya yaitu memasukkan nomor NIK atau nomor KK.
4. Setelah memasukkan nomor tersebut secara otomatis sistem akan memberikan pemberitahuan melalui SMS. Jika sudah teregistrasi akan muncul registrasi berhasil dan jika belum juga sebaliknya.
5. Apabila dalam SMS tersebut menunjukkan informasi belum berhasil maka Anda bisa melakukan registrasi ulang dengan memasukkan nomor NIK dan KK yang pastinya sudah terdaftar pada dukcapil.
Itulah informasi cara registrasi kartu telkomsel yang benar tahun 2022 terbaru. Pastikan Anda menghafal nomor tersebut dan apabila takut lupa bisa mencatat nomor telepon tersebut
Sumber : blitz.suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Syarat Mutlak Iran Ikut Piala Dunia 2026, Amerika Serikat Harus Menjamin Tidak Ada Penghinaan
-
Gubernur Sulsel: Permudah Penempatan ASN Berkualitas
-
Masakan Bu Rudy Dibawa ke Kafe Modern, Ada Nasi Cumi Hitam hingga Lidah Komplit
-
Kisah Siti Jual Rumah Demi Pernikahan Anak hingga Hidup Susah Viral, Fakta Lain Ikut Terungkap
-
Heboh Razia Ilegal Berujung Pergantian Kadishub, Bagaimana dengan Banjir Palembang?
-
Maaf Aku Lahir ke Bumi: Refleksi tentang Luka yang Tidak Pernah Bersuara
-
5 Rekomendasi Body Lotion SPF di Indomaret, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar