Poptren.suara.com – Setiap smartphone memiliki kartu provider dan tentunya membutuhkan registrasi untuk dapat digunakan, termasuk juga telkomsel.
Perlu diketahui sebelumnya untuk melakukan proses registrasi kartu, Anda harus mempersiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga yang terdaftar di dukcapil.
Untuk Langkah yang perlu dilakukan bisa diperhatikan penjelasan berikut ini :
1. Hal pertama yang harus dipastikan adalah kartu telkomsel tersebut sudah masuk dalam ponsel. Karena biasanya terdapat beberapa kartu yang tidak terdeteksi oleh ponsel.
2. Sesuai dengan petunjuk diawal, yaitu perlu menyiapkan nomor NIK dan nomor KK.
3. Setelah semua sudah tersedia dan siap, lakukan registrasi kartu dengan menggunakan fitur SMS. Pengetikan SMS yang perlu diperhatikan adalah REG(spasi)NIK#nomorKK# setelah itu kirim pada nomor 4444. Agar tidak bingung berikut contohnya: REG 32404567XXXXXXXX#32244567XXXXXX# kirim ke 4444.
4. Apabila sudah selesai mengirim, cukup menunggu beberapa saat maka notifikasi akan muncul yang menunjukkan nomor Anda sudah terdaftar. Dengan munculnya notifikasi tersebut maka Anda bisa memanfaatkan nomor telkomsel tersebut sesuai keinginan.
Setelah proses registrasi berhasil, ada baiknya untuk mengecek ulang apakah kartu telkomsel tersebut benar benar sudah terverifikasi atau belum. Adapun untuk melakukan pengecekan tersebut adalah dengan cara berikut ini:
1. Pilih menu dial up panggilan ponsel dan ketik *444# kemudian piih OK.
Baca Juga: Isi Solar, Petugas SPBU Malak Pengemudi Truk Rp 15 Ribu
2. Setelah memilih ok secara otomatis akan diproses dan akan ditampilkan beberapa pilihan. Anda bisa memilih pilihan yang registrasi dan pilih lagi kirim atau OK.
3. Langkah selanjutnya yaitu hampir sama dengan sebelumnya yaitu memasukkan nomor NIK atau nomor KK.
4. Setelah memasukkan nomor tersebut secara otomatis sistem akan memberikan pemberitahuan melalui SMS. Jika sudah teregistrasi akan muncul registrasi berhasil dan jika belum juga sebaliknya.
5. Apabila dalam SMS tersebut menunjukkan informasi belum berhasil maka Anda bisa melakukan registrasi ulang dengan memasukkan nomor NIK dan KK yang pastinya sudah terdaftar pada dukcapil.
Itulah informasi cara registrasi kartu telkomsel yang benar tahun 2022 terbaru. Pastikan Anda menghafal nomor tersebut dan apabila takut lupa bisa mencatat nomor telepon tersebut
Sumber : blitz.suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional
-
UMKM Perempuan Masih Hadapi Tantangan, Pendampingan Jadi Kunci Keberlanjutan
-
ESDM Pastikan RKAB Batu Bara yang Beredar Hoaks
-
Media Eropa: Ivar Jenner Terbang ke Indonesia untuk ke Dewa United
-
Komponen Kaki-kaki Lepas L8 Patah saat Test Drive, Pakar: Investigasi dan Umumkan ke Publik!
-
11 Pilihan Motor Matik Honda 160 Cc, Simak Harga Terbaru per Februari 2026
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Daftar Harga HP Infinix Februari 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan Saja
-
Mees Hilgers Jadi Rebutan Klub Eropa, Bek Timnas Indonesia Berpeluang Merapat ke Bundesliga