Poptren.suara.com - Pelatih tim nasional U-16 Vietnam Nguyen Quoc Tuan menyebut kurang fokus dan performa wasit yang buruk menjadi penyebab kekalahan skuadnya dari Indonesia pada laga terakhir Grup A pada Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.
Kemenangan 2-1 Indonesia di Stadion Maguwoharjo, Sleman, membuat Vietnam gagal lolos langsung ke semifinal.
"Pada babak kedua pemain kami tidak fokus. Itulah kenapa kami kebobolan dua gol. Dan wasit, dia membuat beberapa keputusan yang buruk," kata Nguyen Quoc Tuan usai laga itu.
Vietnam memang unggul lebih dulu berkat gol penalti Nguyen Cong Phuong pada menit ke-42, tetapi Indonesia balik unggul lewat dua gol cepat dalam rentang waktu tiga menit yang dibuat Arkhan Kaka pada menit 52 dan Muhammad Nabil Asyura pada menit 55.
Salah satu penyebab tidak konsentrasinya Vietnam, menurut Nguyen Quoc Tuan, adalah tekanan 10 ribu suporter Indonesia di Stadion Maguwoharjo. Dia juga kecewa kepada kepemimpinan wasit Warintorn Sassadee dari Thailand.
Salah satu yang keputusan Warintorn yang disorotnya adalah gol Vietnam dianulir pada menit ke-87 karena Warintorn menganulirnya karena menganggap sebelum gol itu terjadi pelanggaran.
"Kebijakan wasit yang seperti itu menambah tekanan bagi pemain kami," kata Nguyen Quoc Tuan.
Vietnam masih harus menunggu kabar dari Grup C untuk memastikan apakah mereka bisa mengikuti jejak Indonesia melalui jalur peringkat kedua terbaik fase grup atau tidak.
Di Grup C, masih ada Malaysia (empat poin), Myanmar (empat poin) dan Kamboja (tiga poin) yang berpeluang ke semifinal. Pertandingan terakhir Grup C Senin pekan depan akan mempertemukan Myanmar dengan Kamboja, dan Malaysia dengan Australia. Jika Myanmar dan Malaysia sama-sama menang, maka Vietnam tersingkir.
Baca Juga: Pajang Foto Orang Tua di Ruang Ganti, Jadi Rahasia Keganasan Timnas U-16 Indonesia?
Sebaliknya, kalau hanya salah satu dari tiga negara itu menundukkan lawannya, maka peluang Vietnam ke empat besar masih terbuka. Peringkat kedua terbaik fase grup dipastikan tidak berasal dari Grup B karena dalam grup ini maksimal poin yang dikumpulkan runner up-nya adalah lima poin.
[Antara]
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Kalah 2-1 dari Indonesia, Pelatih Vietnam U-16 Ungkap Penyebab Kekalahan
-
Pelatih Vietnam Yakin Singkirkan Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-20
-
Ungkapan Para Pelatih Lawan Timnas pada Piala AFF U 16, Juru Taktik Vietnam Nguyen Quoc Tuan: Indonesia Diuntungkan!
-
Pelatih Timnas Malaysia U-19 Bela Thailand dan Vietnam, Salahkan Timnas Indonesia U-19
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA