/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:21 WIB
Timsus Kapolri hasil pendalaman uji balistik senjata api di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)

Poptren.suara.com - Pihak kepolisian juga mendatangi satu rumah di Jalan Bangka XI A, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) sore. Kedatangan pihak kepolisian ini diduga kuat untuk melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Tampak di lokasi ada petugas dari Brimob, Provos Propam Mabes Polri hingga tim Inafis yang berjaga-jaga di depan satu rumah. Tim Inafis yang tiba di lokasi tampak bersiap sembari mengenakan sarung tangan.

Rumah yang menjadi titik ketiga penggeledahan pihak kepolisian hari ini. Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi milik Ferdy Sambo di kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dan Jalan Sangguling, Pancoran, Jakarta Selatan.

Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, dijaga ketat personel dari Koprs Brimob bersenjata lengkap. Terpantau ada enam personel Brimob dengan satu kendaraan Rantis yang menjaga ketat rumdin Ferdy Sambo.

Selain personel dari Korps Brimob, beberapa anggota dari Divisi Provos dan penyidik yang menggunakan sarung tangan karet masuk ke dalam rumah tersebut.

Hingga kini petugas masih berjaga di depan rumah. Beberapa anggota Brimob juga melarang para awak media untuk melihat lebih dekat. Dalam kasus ini, Polri baru menetapkan dua orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E) dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Diketahui, Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan. Sementara itu, Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sebut Nama Ferdy Sambo

ICW sebelumnya mendesak agar Kapolri segera menetapkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga: Dapatkan Hadiah Menarik dari Moonton, Kode Redeem ML 9 Agustus 2022,

“IPW mendorong Polri segera menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Suara.com, Senin.

Sugeng menilai jika sore nanti Listyo Sigit ingin menetapkan seorang tersangka baru yang dipimpin langsung olehnya, maka orang tersebut berpangkat tinggi dan bukan orang sembarangan.

Tidak mungkin, lanjut Sugeng, seorang Jenderal bintang 4 mengumumkan penetapan anggotanya yang hanya berpangkt Brigadir.

"Menurut saya, ini yang akan ditetapkan adalah orang yang penting. Gak mungkin anggotanya yang pangkatnya bawah," kata Sugeng.

"Kapolri masa mau menetapkan sekelas Brigadir, pak Kapolri pasti bakal menetpkan Ferdy Sambo."

Sumber : Suara.com

Load More