/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:37 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

Poptren.suara.com - Dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Josua tidak ada peristiwa tembak-menembak hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. 

Hal tersebut ditegaskan Kapolri dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/8/2022) petang.

Kapolri mengatakan, berdasarkan hasil kerja tim khusus, diketahui bahwa Bharada E diduga menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdi Sambo alias FS.

Kemudian dibuat rekayasa terjadi peristiwa tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, suadara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait perkembangan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Josua.

"Alhamdulillah Timsus saat ini sudah menemukan titik terang," kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil dari kerja Tim Khusus, pihaknya kini menetapkan Irjen Ferdy Sambo atau FS sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Kemudian ia memaparkan, bahwa tersangka RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah FS atau Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ditarik Mundur dari Kejuaraan Dunia 2022, Tiga Atlet Bulutangkis Pelatnas Dianggap Belum Siap Untuk Tampil

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan," terang Kapolri.

Sumber : Suara.com 

Load More