Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J. Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers di di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabarkan peran Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, yakni memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakiatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS," kata Listyo Sigit Prabowo.
Adapun peran keempat tersangka yakni RE, RR, KM, dan FS masing-masing berada di tempat kejadian perkara saat pembunuhan terjadi.
"Bharada RE melakukan penembakan pada korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan, FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol di Duren Tiga," jelas Agus Andrianto.
Untuk hal itu, pihak Bareskrim Polri mengenai Ferdy Sambo pasal barat. Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Berita Terkait
-
Profil Bripka Matius Marey, Ajudan Ferdy Sambo yang Disorot Gegara Tampil Nyentrik Bertato
-
Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
-
Apa Alasan Ferdi Sambo Bunuh Brigadir J !?
-
Polri Ungkap Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan