Poptren.suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dapat melakukan periksaan terhadap Bharada E, tersangka pelaku penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Bharada E untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan yang sempat dilayangkan pengacara dari Bharada E kepada LPSK untuk dapat menjadi justice collaborator (JC).
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kabareskrim untuk bisa ditemukan dengan Bharada E, apakah yang bersangkutan memang bersedia menjadi JC (Justice Collaborator)," kata Hasto dihubungi pada Rabu (10/8/2022).
Hasto pun belum dapat menyampaikan apa saja poin-poin yang disampaikan pengacara Bharada E dalam permintaan perlindungan maupun JC. Lantaran, dari kronologis awal kasus ini sudah direkayasa.
Sehingga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus turun tangan membentuk tim khusus dan terbukti kasus ini merupakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan aktor intelektual Irjen Ferdy Sambo.
"Bersangkutan (Bharada E) ditetapkan tersangka ada perubahan keterangan yang sangat signifikan perubahan itu," kata Hasto
"Tentu kami harus bertemu dengan Bharada E untuk mengkonfirmasi meski pengacara sudah menyampaikan ada beberapa hal yang diantaranya ya mengaku bukan pelaku utama," katanya.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.
Baca Juga: Pakai Kolor Seharga Rp 3 Juta, Jungkook Sukses Bikin Netizen Inget Gaji Mereka
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya pada Selasa (9/8/2022).
Kapolri mengungkapkan, timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J. Selain itu, Timsus juga menemukan fakta, tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus tersebut diumumkan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Listyo.
Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
RR, Ferdy Sambo, dan KM mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Listyo.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Puji Lamine Yamal, Hansi Flick: Semua Orang Tahu Kualitasnya
-
Arne Slot Puas Liverpool Hajar West Ham, tapi Bukan Performa Terbaik Musim Ini
-
Hasil Akhir: Gol Telat Roman Paparyha Bawa Persis Solo Menang Dramatis
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Jadwal Imsak Jakarta 2 Maret 2026: Waktu Sahur, Sholat & Doa Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 2 Maret 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Jadwal Imsak Palembang 2 Maret 2026: Waktu Sholat Lengkap & Doa Niat Puasa Ramadan
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam