Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, hal ini diumuman oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa 9 Agustus 2022 kemarin. Atas status barunya itu, banyak orang yang bertanya-tanya mengenai berapa gaji Ferdy Sambo?
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo memiliki karier yang cukup cemerlang di kepolisian. Namun kariernya itu kini harus berakhir setelah ia disangkakan menjadi otak dari pelaku pembunuhan Brigadir J. Jabatan terakhir Irjen Ferdy Sambo yaitu sebagai Kadiv Propam Polri.
Sayangnya, jabatan itu pun kini terpaksa harus ditanggalkannya setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo melalui TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.
Sebagai Pati Polri, Sambo tentunya mendapatkan beragam fasilitas negara untuk menunjang kelancaran tugasnya. Seperti rumah dinas yang berada di kawasan elit, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang belakangan ini disorot lantaran menjadi tempat tewasnya Brigadir J.
Tak sampai di situ, dia juga memiliki beberapa ajudan dari polisi dengan beberapa pangkat. Bahkan, sang istri, Putri Candrawathi, juga mendapatkan fasilitas ajudan dan pengemudi yang diketahui berasal dari unsur Polri.
Berapa Gaji Ferdy Sambo?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang terdaoat dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Berikut ini gaji pokok polisi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019:
Golongan I (Tantama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100 - 2.960.700
Golongan II (Bintara)
Baca Juga: Siapa Fahmi Alamsyah: Penasihat Kapolri Mundur Diduga Terlibat Kasus Brigadir J
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.00 - Rp 4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
Fasilitas Tunjangan
Berdasarkan informasi dalam situs Puskeu.polri.go.id, selain mendapatkan gaji pokok, PNS Polri juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas tunjangan. Tunjangan itu antara lain, yaitu tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan juga tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Selain itu, terdapat juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan juga tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja serta kemahalan.
Berita Terkait
-
Siapa Fahmi Alamsyah: Penasihat Kapolri Mundur Diduga Terlibat Kasus Brigadir J
-
LPSK akan Koordinasi ke Bareskrim Polri untuk Memeriksa Bharada E Terkait Permintaan JC Hingga Permohonan Perlindungan
-
Arti Brigadir dan Bharada dalam Pangkat Polisi, Lebih Tinggi Mana?
-
Ketua RT Sebut Irjen Ferdy Sambo Baru Setahun Tinggal di Rumah Kawasan Duren Tiga
-
Bentuk-bentuk Perlindungan LPSK yang Bisa Diterima Bharada Eliezer
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer