Poptren.suara.com – Tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun lahan sawit PT Duta Palma Surya Darmadi, telah ditahan setelah sempat menjadi buronan Kejagung. Setelah tiba di Tanah Air, Surya Darmadi langsung dibawa ke Rutan Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) cabang Salemba.
Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Surya Darmadi sudah tertangkap namun ada beberapa koruptor yang masih menjadi buronan. Berikut daftarnya.
1. Harun Masiku
Hingga saat ini Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 masih menjadi buron. Mantan caleg PDIP itu masuk ke dalam daftar DPO KPK pada 20 Januari 2020 silam.
Harun Masiku diproses hukum karena dugaan menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
2. Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak merupakan Bupati Mamberamo Tengah, Papua yang menjadi buron KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah. Ketika hendak dijemput paksa oleh KPK dan Polda Papua, Ricky menghilang dan keberadaannya belum diketahui hingga saat ini.
3. Izil Azhar
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011 ini sudah berstatus buron sejak 2018 lalu. Izil diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 32 miliar.
Baca Juga: Mirip Gadis Jepang, Ini Biodata Ayumi Sasaki Pembawa Baki Penurunan Bendera
4. Kirana Kotama
Kirana Kotama masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2017. Kirana Kotama diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero).
5. Bambang Sutrisno
Terdakwa kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI Bambang Sutrisno setidaknya merugikan negara dengan total Rp 1,5 triliun. Hakim memvonis Bambang Sutrisno dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ia juga wajib membayar denda 30 juta dan menyerahkan rumah beserta tanah kepada negara. Namun hingga kini Bambang Sutrisno masih jadi buron. (*)
Sumber : suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Marah! Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Usir Pengembang saat Rapat Penolakan Musala di Bekasi