Suara Denpasar - Tim kejaksaan, kepolisian hingga KPK hingga saat ini masih memburu sedikitnya lima orang koruptor yang masih buron.
Mereka ada yang sudah ditetapkan hukuman vonis hakim, ada yang masih dalam proses penyidikan di KPK.
Namun keberadaan mereka hingga kini masih belum terendus oleh aparat penegak hukum.
Ada yang diduga kabur keluar negeri, ada yang diduga masih bersembunyi di seputar Indonesia.
Para koruptor yang masih buron ini merugikan negara dengan nilai yang beragam, dari ratusan juta rupiah sampai ada yang sampai Rp1,5 triliun.
Latarbelakang mereka juga beragam, ada yang seorang caleg partai penguasa yakni PDIP, kemudian ada juga bupati hingga pengusaha.
Berikut ini daftar 5 koruptor yang masih buron.
1. Harun Masiku
Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 masih menjadi buron. Mantan caleg PDIP itu masuk ke dalam daftar DPO KPK pada 20 Januari 2020 silam.
Baca Juga: Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Simak Sejarah Panjangnya
Harun Masiku diproses hukum karena dugaan menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
2. Ricky Ham Pagawak
Nama kedua ada Ricky Ham Pagawak merupakan Bupati Mamberamo Tengah, Papua yang menjadi buron KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah.
Ketika hendak dijemput paksa oleh KPK dan Polda Papua, Ricky menghilang dan keberadaannya belum diketahui hingga saat ini.
3. Izil Azhar
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011 ini sudah berstatus buron sejak 2018 lalu. Izil diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 32 miliar.
4. Kirana Kotama
Kirana Kotama masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2017. Kirana Kotama diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero).
5. Bambang Sutrisno
Terdakwa kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI Bambang Sutrisno setidaknya merugikan negara dengan total Rp 1,5 triliun. Hakim memvonis Bambang Sutrisno dengan hukuman penjara seumur hidup. (suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Edukasi Keuangan TAF dan OJK Bantu Konsumen Ambil Keputusan Bijak di GIIAS 2026
-
Siapa Ahmad Dedi alias Dedi Congor? Pejabat Bea Cukai yang Diduga Terima Suap Rp30 Miliar
-
30 Kata-kata Ucapan Hari Pramuka 2026 Membakar Semangat untuk Status WA
-
Bukan Ventela Saja! Ini Sepatu Sekolah Lokal Terbaik untuk Sekolah
-
Dramatis, Cerita Petugas Damkar Gendong Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI dari Lantai 16
-
Bukan Cuma Modal Tampang, Ini Rekomendasi Motor Baru dengan Fitur Keselamatan Terbaik untuk Harian
-
Strategi Multi-pathway Toyota Perkuat Penjualan Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
-
Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif
-
Lewat Program 1000 HPK, BRI Peduli Perkuat Layanan Posyandu di Sleman