/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka ; Brigadir J ; Agung Budi Maryoto (Suara.com/Alfian Winanto)

Poptren.suara.com – Putri Candrawathi resmi berstatus tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tim khusus Polri berhasil menemukan CCTV yang menjadi salah satu bukti kuat untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam penyelidikan tim khusus menemukan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam menghilangkan bukti rekaman CCTV.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dia mengatakan, rekaman CCTV itu menjadi penting lantaran merekam peristiwa utuh pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," ucapnya, Jumat (19/8/2022).

Berdasaran hasil rekaman CCTV tersebut penyidik menetapka istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan.

Tak hanya itu saja, penetapan ini ditambah dengan keterangan sejumlah saksi.

Putri di tetapkan menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Setelah sebelumnya sang suami Ferdy Sambo, Bharada E, KM dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus ini.

Baca Juga: Resmi! Ditetapkan Sebagai Tersangka, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Load More