Poptren.suara.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membeberkan bahwa Ferdy Sambo masih ada peluang lolos dari ancaman hukuman mati.
Di pengadilan bisa saja Ferdy Sambo hanya terkena pasal 338 KUHP yang isinya tentang pembunuhan yang diancam maksimal 15 tahun penjara.
Ia juga menjelaskan banyak kemungkinan yang akan terjadi di kasus tersebut. Hotman Paris juga menjawab banyak pertanyaan t erkait pasal 340 dan pasal 338 yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo.
"Apakah benar kasus pembunuhan polisi Brigadir J merupakan pembunuhan berencana 340 KUHP Pidana atau pembunuhan spontan, 338," ujar Hotman Paris mengawali paparannya, dikutip Selebtek dari Instagram @hotmanparis, Selasa (23/8/2022).
"Jawabannya itu adalah tergantung temuan fakta persidangan," lanjut Hotman Paris.
Hotman Paris ternyata punya banyak hal yang membuat ia bertanya-tanya tentang kasus Ferdy Sambo.
"Apakah benar sesudah tiba dari Magelang ke Jakarta, di rumah pribadi, nyonya PC cerita apa yang dialami olehnya di Magelang, dan pada saat itu seorang jendral yang adalah suaminya, Sambo menangis," ujar Hotman.
Hotman Paris mempertanyakan apakah benar seperti itu kejadiannya, dan para saksi benar menyatakan itu di BAP.
"Ini pertanyaan lo. Sebab kalau benar saksi-saksi kunci memberikan kesaksian bahwa seorang jendral, seorang suami menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya. Maka bisa berakibat nanti itu ke apakah 338 atau 340," lanjutnya lagi.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Komplotan yang Curi Bukti CCTV Kasus Ferdy Sambo
"Karena emosi berbeda dengan perencanaan. Kalau perencanaan tentu perencanaan matang, sedangkan emosi bisa didalilkan itu adalah spontan. dan memenuhi pasal 338," ujarnya.
Ia juga menyerankan jaksa untuk lebih berhati-hati dalam persidangan.
"Kalau benar ada kesaksian saksi-saksi kunci seperti itu maka itu akan dipakai kuasa hukum Sambo sebagai dalil bahwa yang terjadi adalah 338 (pembunuhan spontan)," pungkasnya.
Jadi Ferdy Sambo bisa saja dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan lolos dari hukuman mati.
Sumber : selebtek.suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Wajib Waspada! Gunung Lokon Berpotensi Keluarkan Gas Beracun dan Erupsi Tiba-tiba
-
Apa Merk Pensil Alis yang Bagus dan Tahan Air? Ini 5 Pilihan Produknya Agar Alis On Fleek Seharian
-
Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya
-
Kapan Bantuan Tunai untuk Warga Sulsel Cair? Ini Penjelasan Mensos
-
Kulkas Inverter vs Biasa Lebih Bagus Mana? Ini 5 Rekomendasi yang Paling Awet
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
-
Tips Fashion Hijab Kondangan di Palembang agar Tetap Adem dan Nyaman
-
Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini
-
5 HP Samsung Seri A Bawa Layar AMOLED, Tampil Elegan dengan Harga Tetap Bersahabat