Poptren.suara.com – Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pembayaran dana pensiunan terhadap aparatur sipil negara (ASN) menjadi beban yang cukup berat bagi negara.
Banyak pihak yang membandingkan dengan pesiunan anggota DPR yang mendapatkan dana pensiun meski hanya menjabat selama 5 tahun.
Setelah Sri Mulyani mengatakan hal ini, banyak respon dari berbagai kalangan tentang hal ini, termasuk Susi Pudjiastuti.
Mantan Meteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti juga memberikan tanggapannya di akun Twitter miliknya.
Susi Pudjiasusti mengutip artikel yang menyebutkan bahwa pensiunan DPR lebih menjadi beban ketimbang pensiunan PNS.
"Saya setuju," ungkap Susi Pudjiastuti.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa menteri juga tak perlu diberi dana pensiun.
"Seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun, baru cek hari ini ada rekening di Mandiri Taspen," tambahnya.
Untuk informasi, Penetapan besarnya pensiunan pokok diatur dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sindir Najwa Shihab, Tak Pernah Lontarkan Pertanyaan Pedas ke Presiden Jokowi
Nominal pensiunan bisa beragam tergantung dengan golongan PNS di jabatan terakhir. Namun demikian, dana pensiunan untuk DPR RI yang hanya menjabat lima tahun juga tak kalah membebani.
Pensiunan anggota DPR akan mendapatkan uang pensiunannya seumur hidup meski mereka hanya menjabat satu periode atau lima tahun. Tak hanya itu saja, uang pensiunan tersebut tenyata bisa diwariskan ke istri/suami hingga anak mereka.
Keputusan tersebut sudah diatut dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara pada pasal 17-19.
Pada perolehan nominal, seorang pensiunan anggota DPR RI akan menerima tunjangan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulan.
Uang tersebut juga terus diterima para mantan anggota DPR tesebut meninggal. Bahkan, jika mantang anggota DPR RI memiliki istri, maka dana pesiunan tersebut bisa dilanjutkan sang istri.
Jika tak punya istri maupun suami maka bisa diwariskan pada anak yang berada di bawah 25 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Mimpi ke Disneyland Jepang Sirna: Warga Surabaya Kena Tipu Travel Rugi Rp500 Juta
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
Duh! Oknum PNS Kejari Blora Gelapkan Mobil Rental, Digadai Rp17 Juta Buat Foya-foya?
-
Jungkook BTS Ukir Sejarah jadi Penyanyi Korea Pertama Masuk Buku Edukasi AS
-
Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
-
Siak dan Kampar Menjadi Tujuan Migrasi Penduduk di Riau
-
Gadis Remaja di Bandar Lampung Jadi Korban Predator Berkedok Lowongan Kerja
-
Tren Sujud Freestyle Berujung Petaka: Alarm Keras Dunia Pendidikan
-
7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
-
Drakor Love Virus Gaet Jo Yu Ri dan Kim Dong Hwi Jadi Pemeran Utama