Poptren.suara.com – Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pembayaran dana pensiunan terhadap aparatur sipil negara (ASN) menjadi beban yang cukup berat bagi negara.
Banyak pihak yang membandingkan dengan pesiunan anggota DPR yang mendapatkan dana pensiun meski hanya menjabat selama 5 tahun.
Setelah Sri Mulyani mengatakan hal ini, banyak respon dari berbagai kalangan tentang hal ini, termasuk Susi Pudjiastuti.
Mantan Meteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti juga memberikan tanggapannya di akun Twitter miliknya.
Susi Pudjiasusti mengutip artikel yang menyebutkan bahwa pensiunan DPR lebih menjadi beban ketimbang pensiunan PNS.
"Saya setuju," ungkap Susi Pudjiastuti.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa menteri juga tak perlu diberi dana pensiun.
"Seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun, baru cek hari ini ada rekening di Mandiri Taspen," tambahnya.
Untuk informasi, Penetapan besarnya pensiunan pokok diatur dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sindir Najwa Shihab, Tak Pernah Lontarkan Pertanyaan Pedas ke Presiden Jokowi
Nominal pensiunan bisa beragam tergantung dengan golongan PNS di jabatan terakhir. Namun demikian, dana pensiunan untuk DPR RI yang hanya menjabat lima tahun juga tak kalah membebani.
Pensiunan anggota DPR akan mendapatkan uang pensiunannya seumur hidup meski mereka hanya menjabat satu periode atau lima tahun. Tak hanya itu saja, uang pensiunan tersebut tenyata bisa diwariskan ke istri/suami hingga anak mereka.
Keputusan tersebut sudah diatut dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara pada pasal 17-19.
Pada perolehan nominal, seorang pensiunan anggota DPR RI akan menerima tunjangan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulan.
Uang tersebut juga terus diterima para mantan anggota DPR tesebut meninggal. Bahkan, jika mantang anggota DPR RI memiliki istri, maka dana pesiunan tersebut bisa dilanjutkan sang istri.
Jika tak punya istri maupun suami maka bisa diwariskan pada anak yang berada di bawah 25 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting