Suara.com - Dana pensiun adalah dana yang diterima oleh seseorang setelah selesai melaksanakan periode jabatan atau pekerjaannya. Dana ini juga didapatkan oleh anggota DPR, hingga masa seumur hidup. Tapi tahukah Anda berapa besaran uang pensiunan anggota DPR seumur hidup tersebut?
Bahasan terkait dana pensiun ini mengemuka setelah pernyataan Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan, menyatakan bahwa dana pensiun untuk ASN menjadi beban negara yang cukup besar.
Dasar Hukum Uang Pensiunan Anggota DPR
Regulasi baku yang mengatur mengenai dana pensiun anggota DPR antara lain UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, pada Pasal 17 dan Pasal 18.
Pasal 17 menyebutkan bahwa jika penerima pensiunan, dalam hal ini anggota DPR, meninggal, maka istri atau suami sah yang dimilikinya akan mendapatkan hak uang pensiun. Pasal 18 menyatakan pemberian pensiun kepada janda/duda dan almarhum anggota DPR.
Ada lagi pada Pasal 19, yang menyatakan bahwa jika tidak memiliki suami atau istri, maka warisan uang pensiun bisa diterimakan pada anak pertama, sebelum usianya 25 tahun.
Lalu Berapa Besaran Uang Pensiunan Anggota DPR?
Masing-masing anggota DPR akan memiliki masa jabatan selama 5 tahun dalam satu periode, dan setelah itu memiliki status purna tugas jika tidak terpilih kembali di pemilihan legislatif berikutnya. Maka dengan status tersebut, bekas anggota DPR akan memiliki hak uang pensiun.
Untuk besarannya sendiri sebenarnya tidak terlalu tinggi, berkisar antara Rp3.200.000 hingga Rp3.800.000 per bulan untuk setiap anggota DPR yang sudah purna tugas.
Namun demikian hal yang mungkin dirasa memberatkan adalah bahwa uang pensiun ini bisa diwariskan, atau diterimakan pada orang yang disebutkan dalam regulasi baku di atas, hingga penerima atau relasi dari anggota DPR ini habis.
Pernyataan Menteri Keuangan tentu tidak dikeluarkan secara sembarangan, dan perlu disikapi secara kritis. Anggota DPR tentu telah memberikan semua daya dan upaya yang dimilikinya dalam rangka melaksanakan tugas negara, dan berhak atas apresiasi tertentu.
Menurut Anda sendiri, apakah besaran uang pensiunan anggota DPR seumur hidup ini perlu dikaji ulang? Atau justru kajian ulang harus dilakukan pada penerimanya setelah anggota DPR tersebut meninggal dunia?
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
4 Momen 'Nyeleneh' Rapat Komisi III dengan Kapolri, Suara Sayang hingga Sebut Tas Herpes
-
Perbedaan Uang Pensiun Mengundurkan diri dan Diberhentikan dengan Tidak Hormat
-
Sumber Dana Uang Pensiun PNS, Murni dari Iuran atau APBN?
-
Sidang Etik Ferdy Sambo Tertutup dan Disiarkan Tanpa Suara, Komisi III DPR Duga Ada Hal yang Menyangkut Kesusilaan
-
Profil Benny K Harman, Anggota DPR dari Partai Demokrat yang Sempat Usul Menonaktifkan Kapolri
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!