Suara.com - Dana pensiun adalah dana yang diterima oleh seseorang setelah selesai melaksanakan periode jabatan atau pekerjaannya. Dana ini juga didapatkan oleh anggota DPR, hingga masa seumur hidup. Tapi tahukah Anda berapa besaran uang pensiunan anggota DPR seumur hidup tersebut?
Bahasan terkait dana pensiun ini mengemuka setelah pernyataan Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan, menyatakan bahwa dana pensiun untuk ASN menjadi beban negara yang cukup besar.
Dasar Hukum Uang Pensiunan Anggota DPR
Regulasi baku yang mengatur mengenai dana pensiun anggota DPR antara lain UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, pada Pasal 17 dan Pasal 18.
Pasal 17 menyebutkan bahwa jika penerima pensiunan, dalam hal ini anggota DPR, meninggal, maka istri atau suami sah yang dimilikinya akan mendapatkan hak uang pensiun. Pasal 18 menyatakan pemberian pensiun kepada janda/duda dan almarhum anggota DPR.
Ada lagi pada Pasal 19, yang menyatakan bahwa jika tidak memiliki suami atau istri, maka warisan uang pensiun bisa diterimakan pada anak pertama, sebelum usianya 25 tahun.
Lalu Berapa Besaran Uang Pensiunan Anggota DPR?
Masing-masing anggota DPR akan memiliki masa jabatan selama 5 tahun dalam satu periode, dan setelah itu memiliki status purna tugas jika tidak terpilih kembali di pemilihan legislatif berikutnya. Maka dengan status tersebut, bekas anggota DPR akan memiliki hak uang pensiun.
Untuk besarannya sendiri sebenarnya tidak terlalu tinggi, berkisar antara Rp3.200.000 hingga Rp3.800.000 per bulan untuk setiap anggota DPR yang sudah purna tugas.
Namun demikian hal yang mungkin dirasa memberatkan adalah bahwa uang pensiun ini bisa diwariskan, atau diterimakan pada orang yang disebutkan dalam regulasi baku di atas, hingga penerima atau relasi dari anggota DPR ini habis.
Pernyataan Menteri Keuangan tentu tidak dikeluarkan secara sembarangan, dan perlu disikapi secara kritis. Anggota DPR tentu telah memberikan semua daya dan upaya yang dimilikinya dalam rangka melaksanakan tugas negara, dan berhak atas apresiasi tertentu.
Menurut Anda sendiri, apakah besaran uang pensiunan anggota DPR seumur hidup ini perlu dikaji ulang? Atau justru kajian ulang harus dilakukan pada penerimanya setelah anggota DPR tersebut meninggal dunia?
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
4 Momen 'Nyeleneh' Rapat Komisi III dengan Kapolri, Suara Sayang hingga Sebut Tas Herpes
-
Perbedaan Uang Pensiun Mengundurkan diri dan Diberhentikan dengan Tidak Hormat
-
Sumber Dana Uang Pensiun PNS, Murni dari Iuran atau APBN?
-
Sidang Etik Ferdy Sambo Tertutup dan Disiarkan Tanpa Suara, Komisi III DPR Duga Ada Hal yang Menyangkut Kesusilaan
-
Profil Benny K Harman, Anggota DPR dari Partai Demokrat yang Sempat Usul Menonaktifkan Kapolri
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'