/
Kamis, 01 September 2022 | 18:15 WIB
foto jasad Brigadir J terkapar usai dieksekusi di rumah dinas Duren Tiga (Suara.com/Yaumal)

Poptren.suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil investigasi kasus pembunuhan Brigadir Yousa Hutabarat alias Brigadir J kepada Tim Khusus Polri di Menteng, Jakarta Pusat.

Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara simbolik oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku ketua Timsus.

Dalam laporanya, Komnas HAM menyampaikan tiga substansi rekomendasi. Yang pertama, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sebagai extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Kedua, tidak ditemukan adanya penyiksaan terhadap Brigadir J. Dan, yang terakhir kesimpulan adanya obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.

Tiga poin utama rekomendasi tersebut akan jadi bahan pertimbangan Timsus Polri dalam penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam konferensi terpisah setelah penyerahan laporan hasil investigasi kepada Polri, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menampilkan bukti foto hasil penyelidikan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Foto jasad Brigadir Yosua beberapa saat setelah menjadi korban penembakan di rumdin Duren Tiga ditampilkan oleh Komnas HAM.

Dalam foto yang ditampilkan pada layar LCD tersebut, terlihat jasad Brigadir J yang terkapar di atas lantai didekat tangga dan sebagian tubuh diblur.

Anam mengatakan bahwa foto tersebut merupakan kondisi jasad Brigadir J kurang dari 1 jam setelah peristiwa penembakan.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS Dan PPPK 2022 Dibuka? Ini Kata BKN

"Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022 ya, nggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan," ujar Choirul yang dikutip melalui PMJ News.

"Foto ini terjadi ini, foto ini diambil tanggal 8 bulan Juli Tahun 2022 kurang dari 1 jam," lanjutnya.

sumber : suara.com

Load More