/
Jum'at, 16 September 2022 | 10:36 WIB
Ilustrasi PSK

Poptren.suara.com – NAT remaja berusia 15 tahun ini dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh mucikari berinisial EMT, ia melakukan “penjualannya” di beberapa apartemen di Jakarta.

Hal ini ternyata sudah dilakukan EMT selama 1,5 tahun semenjak Januari 2021. Korban NAT ini diancam, ditekan, dimanipulasi dan dibuat ketakutan hingga terpaksa melakukan hal yang sebenarnya ia tak mau.

Bermula ia mengikuti temannya untuk pergi ke sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Diajak ke apartemen dan disana ia tak bisa keluar, ia diming-imingi akan dikasih uang.

“Jadi, anak ini (korban) tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini. Karena awal ceritanya, dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai, anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu, dia dijual ke pria hidung belang,” kata Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

NAT dipaksa untuk menghasilkan uang Rp 1 juta per hari jika tidak mencapai targetnya makai a harus mendapatkan ‘sanksi’

“Kekerasan nonfisik ada. Disuruh layani tamu, disuruh hasilkan uang Rp 1juta per hari. Kalau tidak bisa, disuruh bayar utang Rp 35juta. Jadi, eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi,” ungkap Zakir.

Korban mengatakan bahwa ia tak hanya berada di satu apartemen saja melainkan berpindah-pindah ketika sedang melayani tamu yang ingin memakai jasa PSK.

Apartemennya ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus,” kata Zakir.

Baca Juga: Selain PN Surabaya, Kini PN Jaksel Mengesahkan 4 Akta Pernikahan Beda Agama

Meski disekap, EMT mengizinkan korban untuk menemui orangtuanya. Namun ia tetap diancam jika mengadu. 

EMT juga mengancam korban untuk memberitahukan orangtuanya ia mendapatkan pekerjaan yang nyaman.

Korban juga dilarang membicarakan tentang pekerjaanya kepada keluarganya. 

Pelaku ternyata terus memantau korban saat berkomunikasi dengan keluarganya.

"Jadi korban hanya menyampaikan kepada keluarga bahwa dia bekerja. Tidak sampaikan detil pekerjaannya seperti karena dalam tekanan," tutur Zakir.

Jika ia menyebutkan tentang pekerjaanya, korban harus membayar hutang sebesar Rp 35 juta.

Load More