Poptren.suara.com – NAT remaja berusia 15 tahun ini dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh mucikari berinisial EMT, ia melakukan “penjualannya” di beberapa apartemen di Jakarta.
Hal ini ternyata sudah dilakukan EMT selama 1,5 tahun semenjak Januari 2021. Korban NAT ini diancam, ditekan, dimanipulasi dan dibuat ketakutan hingga terpaksa melakukan hal yang sebenarnya ia tak mau.
Bermula ia mengikuti temannya untuk pergi ke sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Diajak ke apartemen dan disana ia tak bisa keluar, ia diming-imingi akan dikasih uang.
“Jadi, anak ini (korban) tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini. Karena awal ceritanya, dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai, anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu, dia dijual ke pria hidung belang,” kata Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
NAT dipaksa untuk menghasilkan uang Rp 1 juta per hari jika tidak mencapai targetnya makai a harus mendapatkan ‘sanksi’
“Kekerasan nonfisik ada. Disuruh layani tamu, disuruh hasilkan uang Rp 1juta per hari. Kalau tidak bisa, disuruh bayar utang Rp 35juta. Jadi, eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi,” ungkap Zakir.
Korban mengatakan bahwa ia tak hanya berada di satu apartemen saja melainkan berpindah-pindah ketika sedang melayani tamu yang ingin memakai jasa PSK.
Apartemennya ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus,” kata Zakir.
Baca Juga: Selain PN Surabaya, Kini PN Jaksel Mengesahkan 4 Akta Pernikahan Beda Agama
Meski disekap, EMT mengizinkan korban untuk menemui orangtuanya. Namun ia tetap diancam jika mengadu.
EMT juga mengancam korban untuk memberitahukan orangtuanya ia mendapatkan pekerjaan yang nyaman.
Korban juga dilarang membicarakan tentang pekerjaanya kepada keluarganya.
Pelaku ternyata terus memantau korban saat berkomunikasi dengan keluarganya.
"Jadi korban hanya menyampaikan kepada keluarga bahwa dia bekerja. Tidak sampaikan detil pekerjaannya seperti karena dalam tekanan," tutur Zakir.
Jika ia menyebutkan tentang pekerjaanya, korban harus membayar hutang sebesar Rp 35 juta.
Hal ini guna menghilangkan kecurigaan keluarga korban,
Pelaku masih berkeliaran
Korban ternyata behasil kabur saat Juni 2022, ia akhirnya pergi ke rumah orangtuanya lalu mengadu. Dan akhirnya membuat laporan ke Polda Metri Jaya.
Diketahui bahwa EMT adalah seorang wanita berusia 40 tahun. Pelaku ini ternyata sudah sering keluar masuk penjara, meski sudah sering keluar masuk ia tak kapok dengan perbuatanya.
Tak hanya satu EMT juga diduga bertanggung jawab atas puluhan anak dibawah umur yang ia pekerjakan.
Korban mengatakan bahwa EMT mempunyai puluhan kamar dalam satu apartemen yang ia sediakan untuk praktek prostitusi.
"(Korban) Banyak sekali. Tapi ngga tahu jumlahnya. Tapi yang pasti kamarnya yang di disewakan itu, ada kurang lebih sekitar 20an kamar di satu apartemen. Jadi satu apartemen, disewakan 20 kamar hanya untuk itu tadi, menjajakan anak-anak di bawah umur," kata Zakir.
Zakir berharap pihak kepolisian bisa segera melakukan penangkapan karena sudah dianggap berbahaya.
"Kami minta pelaku segera ditangkap. Karena pelaku berbahaya sekali. Bahkan cerita dari keluarganya tadi, bahwa pelakunya sudah menyampaikan akan membuat izin usaha. Kok yang begini-begini (bisnis prostitusi) dibuatin izin usaha?Gimana ceritanya?" tegas Zakir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Viral Hantaman Helm Oknum Brimob dan Praktik Kekerasan Aparat Yang Mengakar
-
Diduga Sopir Mengantuk, Dua Bus TransJakarta Bertabrakan di Cipulir
-
Diduga Sopir Mengantuk, Dua Bus TransJakarta Bertabrakan di Cipulir
-
Puncaki Peringkat, XL Ultra 5G+ Resmi Dinobatkan sebagai Internet Tercepat di Indonesia versi Ookla
-
5 Rekomendasi HP yang Ada Foto Live Terbaik, Mulai Rp2 Jutaan
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VIII Halaman 186 "Rajin Berlatih"
-
Kena Sanksi Gegara Istri, Berapa Lama Pengabdian 2n+1 Aryo Iwantoro yang Belum Diselesaikan?
-
6 Pilihan Hotel Mewah dan Nyaman di Jakarta, Dari The Langham Hingga Aryaduta Menteng
-
Profil OUE Commercial REIT, Aset 30 Triliun Milik Mochtar Riady
-
Belajar dari Dwi Sasetyaningtyas, Bolehkah Alumni LPDP Pindah Kewarganegaraan?