Poptren.suara.com – Hageng Nugroho selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden memberitahukan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan menghapus dan pengalihan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
Hal ini menjadi bukti konkret bahwa Jokowi atau pemerintah berpihak kepada rakyak kecil. Pemerintah juga memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan energi keadilan.
Hageng mengatakan bahwa komitmen yang dimaksud guna memastikan bahwa ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat, terutama masyarakay ketagori menengah ke bawah.
"Masyarakat tidak perlu resah karena pemerintah selalu memastikan akses energi yang handal dan terjangkau demi mewujudkan energi yang berkeadilan," kata Hageng, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Sebelumnya, Jokowi menegaskan pemerintah tidak menghapus dan tidak mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
Jokowi menyebut kalau pemerintah memang tak punya rencana untuk membuat peraturan mengenai hal itu. Bahkan, subsidi pemerintah untuk masyarakat yang masih menggunakan daya listrik 450 VA akan tetap diberikan.
"Tidak ada, tidak ada penghapusan untuk yang 450 (VA), tidak ada juga perubahan dari 450 ke 900 (VA), tidak ada," kata Jokowi dalam keterangannya kepada awak media di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022).
Perlu diketahui bahwa PT PLN (Persero) akan menlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada semua pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas.
Hal ini tertulis dalam Surat Meteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli-September 2022).
Baca Juga: Najwa Shihab Ungkap Pemerintah Tak Kuat Bayar, Inikah Alasan Kenaikan BBM?
Ini juga dikutip dari siaran pers yang dilakukan PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Sumber : suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja
-
Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN