Poptren.suara.com – Hageng Nugroho selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden memberitahukan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan menghapus dan pengalihan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
Hal ini menjadi bukti konkret bahwa Jokowi atau pemerintah berpihak kepada rakyak kecil. Pemerintah juga memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan energi keadilan.
Hageng mengatakan bahwa komitmen yang dimaksud guna memastikan bahwa ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat, terutama masyarakay ketagori menengah ke bawah.
"Masyarakat tidak perlu resah karena pemerintah selalu memastikan akses energi yang handal dan terjangkau demi mewujudkan energi yang berkeadilan," kata Hageng, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Sebelumnya, Jokowi menegaskan pemerintah tidak menghapus dan tidak mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
Jokowi menyebut kalau pemerintah memang tak punya rencana untuk membuat peraturan mengenai hal itu. Bahkan, subsidi pemerintah untuk masyarakat yang masih menggunakan daya listrik 450 VA akan tetap diberikan.
"Tidak ada, tidak ada penghapusan untuk yang 450 (VA), tidak ada juga perubahan dari 450 ke 900 (VA), tidak ada," kata Jokowi dalam keterangannya kepada awak media di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022).
Perlu diketahui bahwa PT PLN (Persero) akan menlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada semua pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas.
Hal ini tertulis dalam Surat Meteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli-September 2022).
Baca Juga: Najwa Shihab Ungkap Pemerintah Tak Kuat Bayar, Inikah Alasan Kenaikan BBM?
Ini juga dikutip dari siaran pers yang dilakukan PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Sumber : suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Dari Jual Beli Kursi Kuliah Hingga Proyek Internet: 5 Rektor Indonesia yang Terseret Korupsi
-
Waktunya Ganti Provider: Cerita Singkat Pindah ke XL Ultra 5G+
-
Saham BBRI Jadi Pilihan Analis, Kinerja BRI Semester I-2026 Lampaui Ekspektasi
-
Kulkas Polytron 1 Pintu Berapa Watt? Ini Cara Menghitung Pemakaian Listriknya
-
BRI Catat Kinerja Solid, Analis Bidik Saham BBRI Hingga Rp4.600
-
Bagaimana Cara Mencari Arah Rezeki Berdasarkan Neptu Weton Lahir?
-
Selalu Sibuk Tapi Hidup Rasanya Stuck: Apakah Tanda Terjebak "Mode" Malas?
-
Air Mawar Berapa Harganya? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Kulit Glowing dan Lembap
-
Nenek Dijambret Pria Berjaket Ojol di Semarang hingga Terseret: Pelaku Ditangkap, Beraksi di 12 TKP
-
Mending Sepeda Lipat atau Sepeda Gunung untuk Olahraga Akhir Pekan? Ini Perbedaannya