Poptren.suara.com – Hageng Nugroho selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden memberitahukan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan menghapus dan pengalihan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
Hal ini menjadi bukti konkret bahwa Jokowi atau pemerintah berpihak kepada rakyak kecil. Pemerintah juga memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan energi keadilan.
Hageng mengatakan bahwa komitmen yang dimaksud guna memastikan bahwa ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat, terutama masyarakay ketagori menengah ke bawah.
"Masyarakat tidak perlu resah karena pemerintah selalu memastikan akses energi yang handal dan terjangkau demi mewujudkan energi yang berkeadilan," kata Hageng, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Sebelumnya, Jokowi menegaskan pemerintah tidak menghapus dan tidak mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
Jokowi menyebut kalau pemerintah memang tak punya rencana untuk membuat peraturan mengenai hal itu. Bahkan, subsidi pemerintah untuk masyarakat yang masih menggunakan daya listrik 450 VA akan tetap diberikan.
"Tidak ada, tidak ada penghapusan untuk yang 450 (VA), tidak ada juga perubahan dari 450 ke 900 (VA), tidak ada," kata Jokowi dalam keterangannya kepada awak media di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022).
Perlu diketahui bahwa PT PLN (Persero) akan menlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada semua pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas.
Hal ini tertulis dalam Surat Meteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli-September 2022).
Baca Juga: Najwa Shihab Ungkap Pemerintah Tak Kuat Bayar, Inikah Alasan Kenaikan BBM?
Ini juga dikutip dari siaran pers yang dilakukan PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Sumber : suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Hasil Piala AFF U-17 2026: Tumbang dari Malaysia, Timnas Indonesia Wajib Kalahkan Vietnam
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Segera Tayang di Indonesia, 5 Alasan Film Horor Korea Salmokji Layak Dinantikan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik