Suara.com - Sejumlah pengurus Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (22/9/2022). Mereka menemui Presiden Joko Widodo untuk melaporkan rencana kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI XVII yang salah satu agendanya pemilihan ketua umum pada Desember mendatang.
Dalam kesempatan tersebut tiga calon Ketua Umum HIPMI juga diperkenalkan kepada presiden. Mereka diantaranya Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Bagas Adhadirgha, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Anggawira, dan Wakil Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari. Turut hadir mendampingi para Calon Ketua Umum yakni Bendahara Umum BPP HIPMI Hilda Kusumadewi dan Ketua OC Munas M Ali Affandi Mattalitti.
"Tiga calon ketua umum. Semua masing-masing kader terbaik HIPMI dan semua di kepengurusan HIPMI dari tingkatan bawah sampai sekarang ini menjadi pengurus harian," kata Ketua SC Munas XVII Hipmi, Dede Indra Permana Soediro usia pertemuan.
Pada pertemuan itu, Jokowi berpesan agar para kandidat ketua umum untuk berkompetisi secara sehat. Ketua Umum HIPMI nanti, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menghadapi sejumlah tantangan ekonomi ke depan.
"Para calon ketua umum ini bagaimana bisa menggairahkan perekonomian bangsa Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, Sekjen BPP HIPMI yang juga merupakan calon ketua umum Bagas Adhadirgha mengatakan bahwa tantangan ekonomi ke depan tidaklah mudah. Oleh karenanya butuh munculnya pengusaha-pengusaha muda yang mampu menciptakan lapangan kerja yang dapat menggerakan perekonomian.
"Dalam tiga tahun ke depan harapannya mampu mencetak 1 juta pengusaha baru dalam rangka menyambut bonus demografi yang terjadi pada tahun 2030," ujarnya.
HIPMI kata Bagas, sudah memiliki instrumen untuk menumbuhkan pengusaha pengusaha baru tersebut. Diantaranya dengan HIPMI perguruan tinggi dan program HIPMI akademi.
"Program tersebut untuk memonitoring mereka yang ingin menjadi pengusaha muda."
Baca Juga: Temui Jokowi di Istana, Bawaslu Minta Fasilitas BPJS untuk Panwaslu Ad Hoc
Berita Terkait
-
Soal Endorse Jokowi buat Prabowo Nyapres, Fadli Zon: Pasti akan Membantu, Apalagi dari Penguasa
-
Ramai Bandingkan Era Jokowi dan SBY, Pakar Politik UGM: Jangan Sekadar Klaim tapi Tawarkan Alternatif
-
Ketum Jokowi Mania: Pemerintah Sekarang Nembak Orang Kaya yang Mati Orang Miskin
-
Temui Jokowi di Istana, Bawaslu Minta Fasilitas BPJS untuk Panwaslu Ad Hoc
-
Demo di Patung Kuda, Nakes Minta Diangkat Jadi ASN
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono