Poptren.suara.com - Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih menjadi primadona destinasi wisata bagi warga Jakarta dan sekitarnya untuk menghabiskan waktu liburan akhir pekan sambil menikmati pesona alam.
Mudah dijangkau, udara sejuk, pemandangan asri pepohonan hingga banyak tempat-tempat wisata alam serta kuliner jadi alasan warga pergi berwisata ke Puncak Bogor.
Perlu diperhatikan, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama pihak kepolisian menerapkan aturan ganjil-genap atau Gage dan sistem satu arah untuk mencegah kemacetan panjang dan penumpukan kendaraan wisatawan.
Dikutip dari @infopuncak.bgr, Gage akan diberlakukan mulai dari keluar pintu tol Bogor tepatnya di Simpang Gadog menuju arah Puncak diberlakukan sejak Jumat (23/9/2022) pukul 14.00 WIB sampai Minggu (25/9/2022) pukul 00.00 WIB.
Selama diberlakukan Gage, kendaraan wisatawan baik mobil dan juga motor yang menuju arah puncak akan diputar balik oleh petugas yang berjaga jika tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
Selain ganjil-genap, sistem rekayasa lalu lintas satu arah juga akan dilakukan untuk mengurai kepadatan dan kemacetan panjang kendaraan.
Berikut acuan sistem satu arah alias one way yang diberlakukan pada hari ini Sabtu (24/9/2022) dan Minggu (24/9/2022).
SISTEM SATU ARAH MENUJU PUNCAK
07:00 WIB - 12:00 WIB
SISTEM SATU ARAH MENUJU JAKARTA
13:00 WIB - 18:00 WIB
Waktu pelaksanaan sistem satu arah dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti situasi dan kondisi lalulintas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan