/
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 18:08 WIB
Ilustrasi kekerasan (Istockphoto)

poptren.suara.com - Belum lama ini terjadi tindak penyiksaan anggota polres Halmahera Utara terhadap seorang pria yang merupakan mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menerima laporan seorang mahasiswa di Maluku Utara Yulius Atu alias Ongen disiksa oknum aparat Polres Halmahera Utara hingga dipaksa meminta maaf ke seekor anjing.

Kejadian tersebut berawal dari status whatsapp berujung pada tindakan tidak manusiawi terhadap Ongen.

Ongen membuat unggahan di whatsappnya bentuk ekspresi atas pandangannya terhadap kepolisian. Dari unggahan tersebut, membuatnya dicari oleh anggota Polres Resort Halmahera Utara.

Pada unggahannya tersebut tampak seorang polisi yang sedang memegang anjing pelacaknya dengan caption yang artinya kurang lebih “gak mampu adu tangan vs tangan, jadinya mereka pake anjing pelacak”.

Setelah itu ongen langsung didatangi polisi di rumahnya lalu dipukul dibagian wajah hingga lebam di bawah mata sebelum ia tahu penyebabnya.

Ia langsung dibawa ke Polres Halmahera Utara.

Setibanya di kantor Polres, Ongen mengalami tindakan sewenang-wenang dari apparat dan tindakan tidak manusiawi. Ongen dimasukkan ke dalam kandang anjing sembari dipukuli.

Korban juga disuruh jalan jongkok hingga berguling di aspal.

Baca Juga: Heboh! Pamungkas Ambil Ponsel Penonton dan Menggosokan Ditempat Tak Senonoh

Ongen disuruh lari keliling lapangan voli sebanyak lima kali sambil berteriak meminta maaf kepada anjing pelacak mereka. Korban pun terus mendapati tindakan tidak manusiawi selama di Polres Halmahera Utara.

Polisi juga mengancam bahwa mereka bisa saja membunuhnya hingga tidak ada yang tahu. 

Sejauh ini, Polda Maluku Utara telah memeriksa empat anggota Polres yang diduga melakukan penganiayaan kepada mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) itu.

Selain itu, Wakapolres, Kasat Sabhara, Kabag Ops, hingga KBO Sabhara Polres Halut ikut diperiksa terkait dugaan Ongen oleh anggota kepolisian di sana tersebut.

"Dalam pemeriksaan, empat oknum polisi ini memang mereka mengakui melakukan itu. Yang pasti besok kita gelar, semua masuk kode etik," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut korban yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi memilih ke Kota Ternate dan membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Maluku Utara.

Load More