Suara.com - Empat anggota polisi dari Polres Halmahera Utara (Halut) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) bernama Yulius Yatu, alias Ongen, akhirnya ditahan.
Penahanan dilakukan lantaran keempat polisi tersebut terbukti melanggar kode etik Polri dalam Sidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara (Malut).
"Empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara, diduga terbukti melanggar kode etik Polri, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil seperti dikutip Terasmaluku.com-jaringan Suara.com pada Jumat (7/10/2022).
Sebelumnya, keempat polisi tersebut menganiayaa Yulius Yatu karena tersinggung dengan unggahan yang dilakukan korban melalui media sosial (medsos). Korban kemudian diseret di rumahnya dan disuruh minta maaf kepada anjing.
Sebelum dilakukan sidang etik dan penahanan, Bidang Propam Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Halut.
Pun berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Subbid Paminal, telah dilakukan gelar perkara terkait dengan aduan korban penganiayaan atas nama Yulius Yatu alias Ongen.
Hasilnya empat polisi terbukti melanggar kode etik Profesi Polri yang kemudian ditangani Subbidwabprof Bidang Propam.
Michael mengatakan, empat anggota Polres Halut tersebut telah ditahan pada Kamis (6/10/2022).
Sebelum dilakukan penahanan, massa dari Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
Mereka membawa spanduk yang meminta agar empat anggota polisi tersebut diproses hukum karena menganiaya seorang mahasiswa Uniera pada 20 September 2022 lalu.
Saat itu, Koordinator Massa aksi, Rustam mendesak Kapolda Malut segera mengusut tindakan yang terjadi di Halut dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka.
Dalam aksi massa itu, Kasubdit l Ditreskrimum Polda Malut Kompol M.Arinta Fauzi keluar dan bertemu massa aksi dan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.
Sebelumnya, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Halmahera Utara sebagai buntut dugaan penyiksaan yang dilakukan anggotanya terhadap Yulius Yatu.
Ongen diduga mengalami penyiksaan oleh empat anggota polisi dari Polres Halmahera Utara karena kritikannya terkait pengamanan unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM.
Korban mengalami dugaan penyiksaan mulai dari dipukul, dipaksa berguling di aspal, diancam dibunuh hingga dipaksa meminta maaf kepada anjing.
Berita Terkait
-
Empat Anggota Polres Halmahera Utara Aniaya dan Paksa Mahasiswa Minta Maaf ke Anjing Polisi, Dikecam Komnas HAM
-
Dugaan Penyiksaan Mahasiswa oleh Anggota Polres Halmahera Utara, KontraS Temukan Ada Upaya Pemberian Uang Damai
-
Kasus Dugaan Polisi Siksa Mahasiswa Karena Mengkritik, Kapolri Didesak Copot Kapolres Halmahera Utara
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ketum PPP Agus Suparmanto Tegas Akan Tindak Kader yang Abaikan Aspirasi Umat
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo
-
Indef Sebut Tantangan Perbankan Ada di Daya Beli, Bukan Soal Likuiditas
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif