Poptren.suara.com – Laporan kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora dan dilakukan oleh sang suami yaitu Rizky Billar resmi dicabut dan selesai.
Lakukan perjanjian perdamaian, Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali Bersatu.
Hal ini resmi dihentikan oleh penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Selesainya laporan ini juga langsung disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Irwandy Idrus di Jakarta.
"Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora," ujar Irwandy.
Ia juga mengatakan bahwa kedua belah pihak telah memenuhi persyaratan guna menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka secara damai.
"Syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice sudah dipenuhi dan alhamdulillah telah dinyatakan selesai," jelasnya.
Lesti Kejora juga menjelaskan kepada awak media bahwa keluarganya sudah memberikan maaf kepada suaminya.
"Ini pembelajaran bagi kami berdua kedepannya. Mohon maaf untuk masyarakat atas musibah atas keluarga saya mohon doanya," ungkap Lesti Kejora dilansir dari laman Suara.com pada 19 Oktober 2022.
Baca Juga: Pencabutan Laporan KDRT, Aries Merdeka Sirait Komentari Keputusan Lesti Kejora
Dia juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat memproses pelaporan yang dilakukannya hingga sampai saat ini, meskipun pada akhirnya laporan tersebut dicabut.
Menurut Lesti, sang suami sudah berjanji tak akan melakukan hal itu kembali, serta sudah meminta maaf kepada keluarga terutama ayah dan ibu dari Lesti Kejora.
Diketahui, sebelumnya Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan, pada 28 September 2022.
Akibat kejadian tersebut Lesti Kejora kemudian melapor ke polisi dan melakukan visum, Lesti juga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Usai pelaporan, Rizky Billar ditindak dan dikenai pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dinyatakan sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahanan.
Setelah status Rizky Billar menjadi tersangka, Lesti Kejora akhirnya mencabut laporannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak yang Tidak Waterproof, Mudah Dibersihkan dan Tak Menyumbat Pori
-
Tren Pernikahan 2026, Intimate Wedding dan Destinasi Unik Makin Diminati
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Bakal Periksa Eks Direktur PT Bukaka
-
Skuad Resmi Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2026, Ada Tiga Pemain Diaspora
-
Satire Deddy Corbuzier soal Menteri PPPA Usul Pindahkan Gerbong: Gue Patriarki, Saya Bela Ibu!
-
Dari Tabu ke Tren: Mengapa Pasien Indonesia Mulai Melirik Bangkok untuk Operasi Plastik
-
Tiket Fan Meeting NCT JNJM di Jakarta Sold Out dalam Sekejap, Ada Tambahan Hari?
-
MBG hingga Sekolah Rakyat, Sejauh Mana Negara Berpihak pada Pendidikan?
-
Harga Properti Palembang Diprediksi Naik di 2026, Beli Sekarang atau Tunggu 2027?
-
Tayang 2027, Drakor Adaptasi Novel Keigo Higashino Konfirmasi 20 Pemain