Poptren.suara.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar RON rendah (RON 88 dan RON 89), penjualannya dihentikan mulai 1 Januari 2023, seperti yang diputuskan oleh pemerintah yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Keputusan tersebut berisi formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM secara umum, jenis BBM, dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah telah menimbang standar dan mutu bahan baka RON rendah itu sudah tidak layak untuk digunakan saat ini. Apalagi sekarang Indonesia tengah fokus dengan target nol emisi, atau disebut juga net zero emissions.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menuliskan bahwa standar dan mutu bahan bakar minyak jenis bensin RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku, terhitung mulai 1 Januari 2023.
Sedangkan untuk jenis bensin RON 89 merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut, dan berlaku hingga 31 Desember 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya