Poptren.suara.com – Doni Salmanan yang sempat viral dengan julukan ‘crazy rich Bandung’, yang saat ini sedang menjalani kasus penipuan Quotex.
Saat persidang, Achmad Satibi selaku hakim ketia di PN Bale Bandung, memberikan hukuman yang tergolong ringan kepada Dodi Salmanan.
Sebelumnya, jaksa memberikan tuntutan hukuman seberat 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Namun, Achmad Satibi memberikan vonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) saat membacakan amar putusan sidang tersebut.
Para jaksa memberikan dakwaan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun Hakim memutuskan bahwa Doni tak terbukti bersalah.
Hakim pun akhirnya membebaskan Doni dari ganti rugi kepada para korban kasus tranding Quotex.
Tak hanya itu saja, hakim juga akan mengembalikan barang bukti yang sudah disita seperti aset berupa uang, sertifikat rumah, hingga mobil mewah.
Pengembalian aset milik Doni ini dengan alasan, barang mewah ini didapatkan Doni dari hasil sebagai aplikator Quotex dan bukan merupakan hasil tindak pidana.
Baca Juga: Jika Sudah Menikah, Kia Poetri Akan Gunakan 'Pakaian Dinas' Ini Untuk Goda Vicky Prasetyo
Tak hanya itu saja, majelis hakim juga mengembalikan sejumlah dokumen yang berasal dari transaksi buku tabungan.
Mendengar keputusan hakim, Jaksa pun akhirnya menyatakan banding, hal ini dikarenakan putusannya hukumannya sangat jauh dari harapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Duit Rp1 T Terbuang Sia-sia, Edwin Van der Sar Sayangkan Nasib Onana di MU
-
Anak Tewas di Tangan Ibu Tiri, Lisnawati Cari Keadilan untuk Nizam
-
Infrastruktur Digital Jadi Penentu Bisnis Ritel dan F&B
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 24 Feb 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap!
-
Masjid yang Kehilangan Anak Muda
-
5 Pilihan Motor Matic Murah Siap Kuasai Tanjakan, Cocok Buat Mudik ke Pegunungan
-
Jembatan Penghubunh 2 Desa di Ngawi Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga dan PDAM Putus Total
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Rupiah Masih Berotot Hari Ini, Ditutup di Level Rp 16.829/USD