Poptren.suara.com – Doni Salmanan yang sempat viral dengan julukan ‘crazy rich Bandung’, yang saat ini sedang menjalani kasus penipuan Quotex.
Saat persidang, Achmad Satibi selaku hakim ketia di PN Bale Bandung, memberikan hukuman yang tergolong ringan kepada Dodi Salmanan.
Sebelumnya, jaksa memberikan tuntutan hukuman seberat 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Namun, Achmad Satibi memberikan vonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) saat membacakan amar putusan sidang tersebut.
Para jaksa memberikan dakwaan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun Hakim memutuskan bahwa Doni tak terbukti bersalah.
Hakim pun akhirnya membebaskan Doni dari ganti rugi kepada para korban kasus tranding Quotex.
Tak hanya itu saja, hakim juga akan mengembalikan barang bukti yang sudah disita seperti aset berupa uang, sertifikat rumah, hingga mobil mewah.
Pengembalian aset milik Doni ini dengan alasan, barang mewah ini didapatkan Doni dari hasil sebagai aplikator Quotex dan bukan merupakan hasil tindak pidana.
Baca Juga: Jika Sudah Menikah, Kia Poetri Akan Gunakan 'Pakaian Dinas' Ini Untuk Goda Vicky Prasetyo
Tak hanya itu saja, majelis hakim juga mengembalikan sejumlah dokumen yang berasal dari transaksi buku tabungan.
Mendengar keputusan hakim, Jaksa pun akhirnya menyatakan banding, hal ini dikarenakan putusannya hukumannya sangat jauh dari harapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...
-
Manchester United Pagari Bruno Fernandes dari Kejaran Klub Eropa Lewat Kontrak Baru
-
Sinopsis Office Romance, Film Netflix Jennifer Lopez dan Brett Goldstein
-
Refleksi: Di Tengah Hidup Serba Cepat, Iduladha Mengajarkan untuk Melambat
-
Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!
-
Surat Cinta untuk Kota yang Penuh Kenangan: Intip Pesona Film 'Dan Bandung'
-
Dampak Impulsive Buying Berkedok Self Reward pada Penyebab Sampah Kemasan
-
Iduladha Zaman Now: Memaknai Ulang Arti Rela Berkorban di Era Flexing
-
Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis
-
Tiket Piala Dunia 2026 Milik Warga Kongo Hangus karena Wabah Ebola, Federasi Minta Balikin Duit