Poptren.suara.com – Doni Salmanan yang sempat viral dengan julukan ‘crazy rich Bandung’, yang saat ini sedang menjalani kasus penipuan Quotex.
Saat persidang, Achmad Satibi selaku hakim ketia di PN Bale Bandung, memberikan hukuman yang tergolong ringan kepada Dodi Salmanan.
Sebelumnya, jaksa memberikan tuntutan hukuman seberat 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Namun, Achmad Satibi memberikan vonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) saat membacakan amar putusan sidang tersebut.
Para jaksa memberikan dakwaan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun Hakim memutuskan bahwa Doni tak terbukti bersalah.
Hakim pun akhirnya membebaskan Doni dari ganti rugi kepada para korban kasus tranding Quotex.
Tak hanya itu saja, hakim juga akan mengembalikan barang bukti yang sudah disita seperti aset berupa uang, sertifikat rumah, hingga mobil mewah.
Pengembalian aset milik Doni ini dengan alasan, barang mewah ini didapatkan Doni dari hasil sebagai aplikator Quotex dan bukan merupakan hasil tindak pidana.
Baca Juga: Jika Sudah Menikah, Kia Poetri Akan Gunakan 'Pakaian Dinas' Ini Untuk Goda Vicky Prasetyo
Tak hanya itu saja, majelis hakim juga mengembalikan sejumlah dokumen yang berasal dari transaksi buku tabungan.
Mendengar keputusan hakim, Jaksa pun akhirnya menyatakan banding, hal ini dikarenakan putusannya hukumannya sangat jauh dari harapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar