Poptren.suara.com – Viral seorang wanita mendatangi podcast Uya Kuya dan menceritakan bahwa dirinya menjadi korban perselingkuhan dari sang suami yang berprofesi sebagai polisi bernama Iptu Haeruddin.
Sebelum datang ke podcast Uya Kuya, wanita yang diketahui namanya Asnar Pratiwi Alwi menungkapkan kasusnya pertama kali di Tiktok pada November 2022.
Ia pun mencurahkan kisahnya dalam bentuk video yang diunggah ke akun @asnarpratiwialwi. Dalam video tersebut juga ia mengatakan bahwa dirinya masih berjuang untuk menuntut keadilan.
“Seorang polisi bernama IPTU HAERUDIN yang telah BERSELINGKUH dan MENIKAH dengan SAUDARA KANDUNG saya yang bernama NIRMALASARI ALWI. Mereka juga menikah tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya." Tulis Asnar Pratiwi Alwi
Dikutip dari Denpasar.suara.com, Ipnu Haeruddin bertugas sebagai Kabag Rohani dan Jasmani (Bagrohjas) Bidang SDM Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Mendengar sang suami menikah dengan peremuan lain yang ia tak kenal, betapa kagetnya Asnar Pratiwi Alwi.
"Dia ngomonglah. 'Saya sudah menikah'. Dia bilang, 'saya sudah poligami. Saya sudah menikah lagi," kata Asnar Pratiwi menirukan pernyataan suaminya, sekitar Juli 2021 lalu.
Iptu Haeruddin akhirnya mengaku bahwa dirinya menikah dengan adik kandung dari Asnar Pratiwi Alwi.
Setelah viral di media sosial, akhirnya Asnar pun menceritakan kisahnya di podcast Uya Kuya, bahwa sang suami menikahi adik kandungnya meski berbeda ibu.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Kembali Datangi Rumah Yessy, Ada Maksud Lain?
Uya lantas membenarkan bahwa hubungan Asnar dengan adiknya itu meski tidak serahim namun tetap masih menjadi saudara kandung.
Namun, sayangnya sang suami malah mengatakan bahwa hubungan pernikahannya itu tidak lah haram dan melanggar.
Meski demikian, ia pun sudah mendapatkan surat dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa poligami dengan saudara istri diharamkan, baik saudara sebapak-seibu, seibu beda bapal atau maupun sebapak beda ibu.
“Semua mazhab, mengatakan bahwa itu haram. Tidak diperbolehkan,” terangnya.
“Dan (diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua wanita yang bersaudara (dalam satu pernikahan) kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” demikian surat An Nisa Ayat 23 yang dikutip dari Kemenag Sulawesi Tenggara.
Kecuali juka ada hal yang sudah terjadi di masa lalu. Jika sang pria sudah terlanjur menikah dengan saudara istri maka harus segera dipisahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!