Poptren.suara.com - Mencium istri menjadi tanda bahwa suami sangat menyayangi dan mencintai istrinya.
Namun, ternyata ada satu bagian wajah yang sempat viral dibahas di media sosial yang tak boleh di cium sang suami.
Mata, menjadi bagian yang ternyata tidak boleh dicium dengan asal oleh sang suami.
Bukan tanpa alasan dan landasan, larangan ini ternyata tertulis di kitab Qurrotul uyun pada bab kaiiyyah jima.
Dalam kitab tersebut di tuliskan.
Mua’niqon mubasyiron Muqobbalan, fi ghoiri a’iniha fahaka waqbala
Disini dijelaskan bahwa jika ingin bersetubuh dengan istri maka suami, harus mencumbunya diawali dengan mencium kepala istri.
Namun, jika suami melakukan ciuman langsung ke mata sang istri diyakini akan mendatangkan hal yang buruk kelak.
Hal buruk itu bisa saja terjadi perselisihan, perpisahaan bahkan bisa ‘menyerang’ anak yang akan lahir.
Baca Juga: Hati-hati! Makan Buah Ini Bisa Sebabkan Gangguan Detak Jantung
Dikutip dari website konsultasisyariah.com, ada pertanyaan tentang bagaimana hukum mencium mata istri?
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar “Ketika Nabi shallallahu a’laihi wa sallam ditanya tentang apa yang boleh dilakukan oleh seorang suami ketika istrinya sedang haid, beliau menjawab”
“Lakukanlah segala sesuatu kecuali hubungan badan” [HR Muslim dari Anas].
Sehingga boleh saja bagi seorang suami ketika istrinya haid ataupun tidak, untuk mencium mata, pipi atau lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo