Poptren.suara.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi atau SIM. Data yang ada dalam SIM adalah data yang diperoleh dari Kartu Tanda Penduduk atau KTP, yang pasti berisi nama lengkap, alamat lengkap hingga status masa berlaku kartu identitas tersebut.
Namun apa yang terjadi jika alamat tempat tinggal tidak lagi sama atau sudah pindah alamat ? Kompol Faisal Andri, selaku kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan atau Kasibinyan SIM Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa hal tersebut perlu disesuaikan dengan data terbaru pada KTP pemohon. Contohnya, apabila pemohon merantau dan tidak menetap, maka tidak perlu. Tapi jika pemohon menetap dan alamat KTP berubah, maka dapat diurus di Satpas terdekat.
Proses pengurusan sama seperti perpanjangan SIM, hanya saja tidak perlu ujian lagi. Namun dengan catatan, pemohon perlu membawa KTP terbaru dan fotokopinya sebanyak dua lembar juga SIM asli dan fotokopinya sebanyak dua lembar. Perlu diingat bahwa ada biaya yang perlu disiapkan.
Untuk SIM A dikenakan tarif Rp. 80.000 dan SIm C sebesar Rp. 75.000, tapi belum termasuk biaya tambahan lain seperti biaya tes kesehatan hingga biaya asuransi. Jika berkas-berkas yang dibutuhkan sudah lengkap dan sudah siap, pemohon bisa datang ke lokasi layanan SIM terdekat, bisa layanan SIM keliling ataupun Satpas. Faisal juga menambahkan, data-data yang ada telah terintegrasi sehingga masyarakat bisa mengurus perpanjang SIM di mana saja.
Alurnya, pemohon datang ke loket atau pos verifikasi data, ungkapkan kebutuhan mengganti alamat tersebut ke petugas lalu serahkan berkas persyaratan yang telah dibawa untuk nantinya mendapat nomor antrean serta formulir identitas diri. Jika data pada formulir telah diisi, maka serahkan ke petugas kesehatan.
Tunggu hingga nama dipanggil untuk cek kesehatan, setelah itu hasil tes besertaa formulirnya serahkan kembali ke petugas loket. Pemohon yang masih bingung jangan khawatir. Karena akan diarahkan proses dan alurnya. Jika proses dan alurnya sudah diikuti, tinggal ambil foto, tanda tangan, dan cap sidik jari.
Kemudian petugas akan memvalidasi datanya dulu sebelum SIM baru diterbitkan. Jika semua telah selesai, jangan lupa untuk melakukan pembayaran. Setelah itu barulah SIM bisa dibawa pulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Momen Presiden Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
-
Digelar Besar-besaran, Arak-Arakan Buaya dan Singa Warnai Ultah Anak Dedi Mulyadi
-
Berapa Kali Prabowo Reshuffle Kabinet? Ini Daftar Bongkar Pasang Menteri Sejak Dilantik
-
Menyoal Pungutan Galon dan Redefinisi Infak Pembangunan di Madrasah
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
-
Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi 8% Tercapai 2-3 Tahun Lagi
-
Tottenham Dihantam Badai Cedera, Kondisi Xavi Simons Mengkhawatirkan?
-
Panduan Lengkap Cara Melacak Lokasi HP yang Hilang Lewat Gmail, Tak Perlu Panik
-
Endrick Buka Peluang Bertahan di Lyon, Tak Pasti Kembali ke Real Madrid
-
Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi