Poptren.suara.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi atau SIM. Data yang ada dalam SIM adalah data yang diperoleh dari Kartu Tanda Penduduk atau KTP, yang pasti berisi nama lengkap, alamat lengkap hingga status masa berlaku kartu identitas tersebut.
Namun apa yang terjadi jika alamat tempat tinggal tidak lagi sama atau sudah pindah alamat ? Kompol Faisal Andri, selaku kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan atau Kasibinyan SIM Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa hal tersebut perlu disesuaikan dengan data terbaru pada KTP pemohon. Contohnya, apabila pemohon merantau dan tidak menetap, maka tidak perlu. Tapi jika pemohon menetap dan alamat KTP berubah, maka dapat diurus di Satpas terdekat.
Proses pengurusan sama seperti perpanjangan SIM, hanya saja tidak perlu ujian lagi. Namun dengan catatan, pemohon perlu membawa KTP terbaru dan fotokopinya sebanyak dua lembar juga SIM asli dan fotokopinya sebanyak dua lembar. Perlu diingat bahwa ada biaya yang perlu disiapkan.
Untuk SIM A dikenakan tarif Rp. 80.000 dan SIm C sebesar Rp. 75.000, tapi belum termasuk biaya tambahan lain seperti biaya tes kesehatan hingga biaya asuransi. Jika berkas-berkas yang dibutuhkan sudah lengkap dan sudah siap, pemohon bisa datang ke lokasi layanan SIM terdekat, bisa layanan SIM keliling ataupun Satpas. Faisal juga menambahkan, data-data yang ada telah terintegrasi sehingga masyarakat bisa mengurus perpanjang SIM di mana saja.
Alurnya, pemohon datang ke loket atau pos verifikasi data, ungkapkan kebutuhan mengganti alamat tersebut ke petugas lalu serahkan berkas persyaratan yang telah dibawa untuk nantinya mendapat nomor antrean serta formulir identitas diri. Jika data pada formulir telah diisi, maka serahkan ke petugas kesehatan.
Tunggu hingga nama dipanggil untuk cek kesehatan, setelah itu hasil tes besertaa formulirnya serahkan kembali ke petugas loket. Pemohon yang masih bingung jangan khawatir. Karena akan diarahkan proses dan alurnya. Jika proses dan alurnya sudah diikuti, tinggal ambil foto, tanda tangan, dan cap sidik jari.
Kemudian petugas akan memvalidasi datanya dulu sebelum SIM baru diterbitkan. Jika semua telah selesai, jangan lupa untuk melakukan pembayaran. Setelah itu barulah SIM bisa dibawa pulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Warga Bogor Merapat! Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui Soal Shalat Id Perdana di Stadion Pakansari
-
Hasil IBL 2026: Pelita Jaya Makin Tak Terbendung, Rajawali Medan Korban Berikutnya
-
BRI Super League: Ini Hasil Laga Sengit PSIM Yogyakarta vs Persijap Jepara
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Rahasia Hemat Mudik Lebaran Terungkap, Cukup Pakai Promo Spesial Ramadan BRI dan Daftar BRImo
-
Intip 7 Poin Usulan Reformasi Total Sistem Pemilu Indonesia: Fokus Cegah Korupsi Dana Kampanye
-
Salah Stadion! Niat Nonton Barcelona Lawan Newcastle, Fans Blaugrana Tersesat Sejauh 589 Km
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo