Poptren.suara.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi atau SIM. Data yang ada dalam SIM adalah data yang diperoleh dari Kartu Tanda Penduduk atau KTP, yang pasti berisi nama lengkap, alamat lengkap hingga status masa berlaku kartu identitas tersebut.
Namun apa yang terjadi jika alamat tempat tinggal tidak lagi sama atau sudah pindah alamat ? Kompol Faisal Andri, selaku kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan atau Kasibinyan SIM Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa hal tersebut perlu disesuaikan dengan data terbaru pada KTP pemohon. Contohnya, apabila pemohon merantau dan tidak menetap, maka tidak perlu. Tapi jika pemohon menetap dan alamat KTP berubah, maka dapat diurus di Satpas terdekat.
Proses pengurusan sama seperti perpanjangan SIM, hanya saja tidak perlu ujian lagi. Namun dengan catatan, pemohon perlu membawa KTP terbaru dan fotokopinya sebanyak dua lembar juga SIM asli dan fotokopinya sebanyak dua lembar. Perlu diingat bahwa ada biaya yang perlu disiapkan.
Untuk SIM A dikenakan tarif Rp. 80.000 dan SIm C sebesar Rp. 75.000, tapi belum termasuk biaya tambahan lain seperti biaya tes kesehatan hingga biaya asuransi. Jika berkas-berkas yang dibutuhkan sudah lengkap dan sudah siap, pemohon bisa datang ke lokasi layanan SIM terdekat, bisa layanan SIM keliling ataupun Satpas. Faisal juga menambahkan, data-data yang ada telah terintegrasi sehingga masyarakat bisa mengurus perpanjang SIM di mana saja.
Alurnya, pemohon datang ke loket atau pos verifikasi data, ungkapkan kebutuhan mengganti alamat tersebut ke petugas lalu serahkan berkas persyaratan yang telah dibawa untuk nantinya mendapat nomor antrean serta formulir identitas diri. Jika data pada formulir telah diisi, maka serahkan ke petugas kesehatan.
Tunggu hingga nama dipanggil untuk cek kesehatan, setelah itu hasil tes besertaa formulirnya serahkan kembali ke petugas loket. Pemohon yang masih bingung jangan khawatir. Karena akan diarahkan proses dan alurnya. Jika proses dan alurnya sudah diikuti, tinggal ambil foto, tanda tangan, dan cap sidik jari.
Kemudian petugas akan memvalidasi datanya dulu sebelum SIM baru diterbitkan. Jika semua telah selesai, jangan lupa untuk melakukan pembayaran. Setelah itu barulah SIM bisa dibawa pulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Maut di Tikungan Gelap: Perjalanan Terakhir Andre Saputra di Arus Irigasi Batanghari
-
Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
-
5 Rekomendasi Lipstik Matte yang Tidak Membuat Bibir Kering Sesuai Review Pengguna
-
Sarat Diskriminasi, Entourage Bali Ikut Disorot Pemerintah Australia
-
Karhutla Landa Kawasan Bromo, Empat Hektare Hutan Terbakar
-
Minat Menabung untuk Haji Meningkat, Tabungan Haji Bank Mega Syariah Melonjak 12 Persen
-
Pencuri Ayam di Bali Tewas Diamuk Massa di Depan Anaknya, KSP: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Kita!
-
Jangkau Wilayah Pelosok NTT, BRI Salurkan 82 Persen Total KUR di Nusa Tenggara Timur
-
Usai Bikin Menteri Pendidikan Mundur, Gerakan Kecoak Bakal Tumbangkan PM India?
-
Bocoran Jadwal CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Ketentuan Pembukaan Seleksi