Poptren.suara.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi atau SIM. Data yang ada dalam SIM adalah data yang diperoleh dari Kartu Tanda Penduduk atau KTP, yang pasti berisi nama lengkap, alamat lengkap hingga status masa berlaku kartu identitas tersebut.
Namun apa yang terjadi jika alamat tempat tinggal tidak lagi sama atau sudah pindah alamat ? Kompol Faisal Andri, selaku kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan atau Kasibinyan SIM Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa hal tersebut perlu disesuaikan dengan data terbaru pada KTP pemohon. Contohnya, apabila pemohon merantau dan tidak menetap, maka tidak perlu. Tapi jika pemohon menetap dan alamat KTP berubah, maka dapat diurus di Satpas terdekat.
Proses pengurusan sama seperti perpanjangan SIM, hanya saja tidak perlu ujian lagi. Namun dengan catatan, pemohon perlu membawa KTP terbaru dan fotokopinya sebanyak dua lembar juga SIM asli dan fotokopinya sebanyak dua lembar. Perlu diingat bahwa ada biaya yang perlu disiapkan.
Untuk SIM A dikenakan tarif Rp. 80.000 dan SIm C sebesar Rp. 75.000, tapi belum termasuk biaya tambahan lain seperti biaya tes kesehatan hingga biaya asuransi. Jika berkas-berkas yang dibutuhkan sudah lengkap dan sudah siap, pemohon bisa datang ke lokasi layanan SIM terdekat, bisa layanan SIM keliling ataupun Satpas. Faisal juga menambahkan, data-data yang ada telah terintegrasi sehingga masyarakat bisa mengurus perpanjang SIM di mana saja.
Alurnya, pemohon datang ke loket atau pos verifikasi data, ungkapkan kebutuhan mengganti alamat tersebut ke petugas lalu serahkan berkas persyaratan yang telah dibawa untuk nantinya mendapat nomor antrean serta formulir identitas diri. Jika data pada formulir telah diisi, maka serahkan ke petugas kesehatan.
Tunggu hingga nama dipanggil untuk cek kesehatan, setelah itu hasil tes besertaa formulirnya serahkan kembali ke petugas loket. Pemohon yang masih bingung jangan khawatir. Karena akan diarahkan proses dan alurnya. Jika proses dan alurnya sudah diikuti, tinggal ambil foto, tanda tangan, dan cap sidik jari.
Kemudian petugas akan memvalidasi datanya dulu sebelum SIM baru diterbitkan. Jika semua telah selesai, jangan lupa untuk melakukan pembayaran. Setelah itu barulah SIM bisa dibawa pulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Piala Dunia 2026 Dimulai! Jadwal Pembukaan dan Link Streaming Pertandingan
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah
-
Iwan Fals, Dewa 19, dan NDX AKA Bakal Ramaikan +62 Coffee R-I Fest 2026
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia