Suara.com - Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenai kepada pemilik kendaraan bermotor. Jika ada memiliki kendaraan, tentu pengetahuan seputar cara cek pajak kendaraan bermotor perlu diperhatikan.
Pada umumnya, besaran pajak yang dibebankan ditentukan atas dua faktor, yang pertama dilihat dari nilai ataupun harga kendaraan tersebut. Kemudian yang kedua, berdasarkan bobot kendaraannya, apakah berpotensi menyebabkan pencemaran dan kemungkinan lainnya.
Dalam hal pajak kendaraan bermotor, ada jenis-jenis pajaknya sendiri yang harus diketahui dan memang wajib dilunasi oleh pemilik kendaraan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. PKB Tahunan: yaitu pajak rutin setiap tahun yang harus dibayarkan selayaknya Pajak Penghasilan (PPh). PKB Tahunan ini biasanya untuk pengesahan STNK. Anda bisa membayar PKB Tahunan ini, baik dengan mendatangi langsung kantor Samsat ataupun secara online dari rumah. Namun untuk fasilitas online, ternyata baru tersedia di beberapa wilayah saja, seperti Pulau Jawa dan Bali.
2. PKB Lima Tahunan: yaitu pajak yang biasa dibayarkan tiap 5 tahun sekali ketika penggantian STNK maupun plat kendaraan.
Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor? Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk memudahkan mengurus pembayaran pajak, Anda harus tahu dulu tanggal jatuh tempo pajak kendaraannya. Berikut ini telah dirangkum bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online yang bisa Anda pahami.
Pada umumnya, cara cek pajak kendaraan bermotor secara online ini bisa dilakukan melalui 3 tahapan, yaitu melalui website resmi, aplikasi, ataupun SMS.
Baca Juga: 4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
1. Cara cek pajak kendaraan bermotor via website
Cara ini bisa dilakukan sesuai dengan domisili wilayah tempat tinggal. Namun yang perlu diingat, bahwa cara cek pajak kendaraan bermotor melalui website resmi sesuai domisili baru tersedia di beberapa daerah saja
Artinya, tidak seluruh wilayah di Indonesia menyediakan cara cek pajak kendaraan bermotor secara online melalui website.
Untuk cek pajak kendaraan bermotor via website resmi, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor polisi ataupun menginput NIK pemilik kendaraan, jenis pelat, hingga nomor rangka.
Semua tahapan itu tergantung pada prosedur cek pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh masing-masing wilayah di Indonesia.
2. Cara cek pajak kendaraan bermotor via aplikasi
- Silakan unduh aplikasi cek pajak kendaraan
- Lalu pilih domisili atau wilayah tempat kendaraan dibeli
- Setelah itu silakan masukkan nomor pelat kendaraan
- Makan akan muncul informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Sebagai tambahan informasi, aplikasi cek pajak ini baru bisa digunakan jika daerah yang dipilih telah memiliki e-samsat.
3. Cara cek pajak kendaraan bermotor via SMS
Layanan cek pajak bermotor via SMS ini tidak berlaku untuk seluruh daerah, melainkan hanya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan DKI Jakarta saja. Cek pajak kendaraan bermotor via SMS biasanya akan dikenakan biaya kurang lebih Rp 1000/pesan.
Demikianlah ulasan mengenai cara cek pajak kendaraan bermotor yang bisa dilakukan dengan mudah dan praktis secara online. Segera cek pajak kendaraan bermotor Anda, dan pastikan Anda membayar pajak tepat waktu!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
-
Jangan Main-main Dengan Urusan Pajak, Kendaraan Tak Registrasi Ulang 2 Tahun Berturut-turut Bakal Dihapus Permanen!
-
Hore! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bebas Denda Meski 3 Tahun Nunggak
-
Perlu Urus Masa Berlaku STNK dan Bayar PKB, Ini Daftar Samsat Keliling Jadetabek
-
Penguatan di Sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Sambara Sukses Layani 700 Wajib PKB Secara Daring
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ironi Kopdes Merah Putih Pakai Pikap Bukan Merah Putih, DPR Ikut Heran
-
Kontroversi Impor Mobil India Rp 24 Triliun Saat Pabrik Lokal Sedang Nganggur
-
BYD Seal 2026 Tawarkan Bagasi Lebih Luas dan Desain Segar, Begini Fiturnya
-
Impor Pikap India untuk Kopdes Perlu Pertimbangkan Manufaktur Lokal
-
IIMS 2026 Sukses Besar, 580 Ribu Pengunjung dan Transaksi Tembus Rp8,7 Triliun
-
Tips Memilih Mobil Nyaman untuk Mudik Lebaran Bersama Keluarga, Ini 5 Rekomendasinya
-
Ancaman Impor Mobil India Terhadap Nasib Ribuan Buruh Komponen Otomotif Lokal
-
Ganti Baterai Motor Listrik Mahal? Ini Kisaran Biaya dan Cara Merawatnya agar Awet
-
Rapor Merah Keselamatan Chery Tiggo 7 Pro Usai Hasil Buruk Uji Tabrak Global NCAP
-
Hankook Tire Indonesia Bidik Dominasi Pasar Ban Kendaraan Listrik dan SUV di Tahun 2026