Poptren.suara.com - Kasus mantan Pejabat Dirjen pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diketahui memiliki harta kekayaan yang fantastis, membuat sebagian masyarakat apatis untuk membayar pajak. Mereka mempertanyakan muasal harta para pejabat-pejabat pajak, yang tergambar dalam budaya hidup mewah.
Bahkan di kalangan para pejabat pajak memiliki klub moge yang bertolak belakang dengan apa yang dirasakan masyarakat saat ini yang sebagiannya tengah mengalami kesulitan ekonomi.
"Ngapain repot ngurus bayar pajak, kita yang susah makin susah. Di sana pejabatnya asik-asikan naik moge dan pamer harta," ketus salah seorang pemilik bengkel pinggir jalan di kawasan Tangerang, saat berbincang dengan Poptren, Sabtu (4/3/2023).
Meski sebagian besar masyarakat kecewa dengan beragam kasus yang mencoreng institusi perpajakan di Indonesia, namun keterlibatan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak, sudah menjadi kewajiban yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bahkan, bagi kita yang menahun tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, bisa berimbas fatal. Baik sengaja atau tidak, wajib pajak yang lalai melapor akan dikenakan sanksi administratif.
Sebagaimana di atur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerinntah telah menetapkan kewajiban melaporkan (SPT) Pajak bagi individu yang sudah masuk ke dalam kategori wajib pajak.
Sanksi administratif berupa denda hingga penjara telah disiapkan bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan itu.
Namun, pidana adalah alternatif terakhir sebagai penguat, agar tercipta efek jera dan efek gentar yang mendorong kepatuhan pajak.
"Namun tak semuanya dapat diselesaikan secara administratif. Ada juga wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak kooperatif. Maka alternatifnya ya penegakan hukum," tegas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada awak media pekan lalu (27/2).
Baca Juga: Ditanya Soal Pajak, JPI: Itu Sudah Kewajiban, Kita Dapet Mogenya Gak Nih?
Terkait sanksi administrasi, semua telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP tersebut, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT dibagi menjadi empat jenis.
1. Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
3. Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
4. Denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.
Jika wajib pajak kemudian terlambat menyetor denda, maka dendanya dapat bertambah lagi. Aturan itu mengacu pada tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI), lalu ditambah 5% dan dibagi 12 bulan.
Wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana, yang turannya ada pada Pasal 39 UU No.7/2021. Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidananya--seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)--adalah penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Petenis Rusia Daniil Medvedev Terjebak di Dubai Usai Serangan AS-Israel ke Iran
-
Piala Dunia 2026 Terancam, FIFA Respons Serangan AS-Israel ke Iran
-
Serangan AS-Israel ke Iran: Dentuman Keras di Riyadh, Bagaimana Nasib Cristiano Ronaldo?
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Blobo Malang, Identitas Korban Masih Misteri
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi