Poptren.suara.com - Kasus mantan Pejabat Dirjen pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diketahui memiliki harta kekayaan yang fantastis, membuat sebagian masyarakat apatis untuk membayar pajak. Mereka mempertanyakan muasal harta para pejabat-pejabat pajak, yang tergambar dalam budaya hidup mewah.
Bahkan di kalangan para pejabat pajak memiliki klub moge yang bertolak belakang dengan apa yang dirasakan masyarakat saat ini yang sebagiannya tengah mengalami kesulitan ekonomi.
"Ngapain repot ngurus bayar pajak, kita yang susah makin susah. Di sana pejabatnya asik-asikan naik moge dan pamer harta," ketus salah seorang pemilik bengkel pinggir jalan di kawasan Tangerang, saat berbincang dengan Poptren, Sabtu (4/3/2023).
Meski sebagian besar masyarakat kecewa dengan beragam kasus yang mencoreng institusi perpajakan di Indonesia, namun keterlibatan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak, sudah menjadi kewajiban yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bahkan, bagi kita yang menahun tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, bisa berimbas fatal. Baik sengaja atau tidak, wajib pajak yang lalai melapor akan dikenakan sanksi administratif.
Sebagaimana di atur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerinntah telah menetapkan kewajiban melaporkan (SPT) Pajak bagi individu yang sudah masuk ke dalam kategori wajib pajak.
Sanksi administratif berupa denda hingga penjara telah disiapkan bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan itu.
Namun, pidana adalah alternatif terakhir sebagai penguat, agar tercipta efek jera dan efek gentar yang mendorong kepatuhan pajak.
"Namun tak semuanya dapat diselesaikan secara administratif. Ada juga wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak kooperatif. Maka alternatifnya ya penegakan hukum," tegas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada awak media pekan lalu (27/2).
Baca Juga: Ditanya Soal Pajak, JPI: Itu Sudah Kewajiban, Kita Dapet Mogenya Gak Nih?
Terkait sanksi administrasi, semua telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP tersebut, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT dibagi menjadi empat jenis.
1. Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
3. Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
4. Denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.
Jika wajib pajak kemudian terlambat menyetor denda, maka dendanya dapat bertambah lagi. Aturan itu mengacu pada tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI), lalu ditambah 5% dan dibagi 12 bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Pelatih Malaysia Ungkap Rahasia Kalahkan Timnas Indonesia U-17
-
Kapten Timnas Indonesia U-17 Merasa Sangat Kecewa Kalah dari Malaysia
-
Sambil Nangis, Egi Fazri Minta Maaf dan Janji Berhenti Ngaku Mirip Vidi Aldiano
-
Dalih Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 kalah dari Malaysia
-
Siap Nonton MONSTA X di Jakarta? Ini Jadwal Penukaran Tiket dan Rundown Konsernya
-
Gol Tunggal Malaysia Bungkam Indonesia di AFF U-17
-
Mediterranean Muse: Saat Tas Travel Bertransformasi Menjadi Fashion Statement
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang