Poptren.suara.com - Kasus mantan Pejabat Dirjen pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diketahui memiliki harta kekayaan yang fantastis, membuat sebagian masyarakat apatis untuk membayar pajak. Mereka mempertanyakan muasal harta para pejabat-pejabat pajak, yang tergambar dalam budaya hidup mewah.
Bahkan di kalangan para pejabat pajak memiliki klub moge yang bertolak belakang dengan apa yang dirasakan masyarakat saat ini yang sebagiannya tengah mengalami kesulitan ekonomi.
"Ngapain repot ngurus bayar pajak, kita yang susah makin susah. Di sana pejabatnya asik-asikan naik moge dan pamer harta," ketus salah seorang pemilik bengkel pinggir jalan di kawasan Tangerang, saat berbincang dengan Poptren, Sabtu (4/3/2023).
Meski sebagian besar masyarakat kecewa dengan beragam kasus yang mencoreng institusi perpajakan di Indonesia, namun keterlibatan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak, sudah menjadi kewajiban yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bahkan, bagi kita yang menahun tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, bisa berimbas fatal. Baik sengaja atau tidak, wajib pajak yang lalai melapor akan dikenakan sanksi administratif.
Sebagaimana di atur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerinntah telah menetapkan kewajiban melaporkan (SPT) Pajak bagi individu yang sudah masuk ke dalam kategori wajib pajak.
Sanksi administratif berupa denda hingga penjara telah disiapkan bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan itu.
Namun, pidana adalah alternatif terakhir sebagai penguat, agar tercipta efek jera dan efek gentar yang mendorong kepatuhan pajak.
"Namun tak semuanya dapat diselesaikan secara administratif. Ada juga wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak kooperatif. Maka alternatifnya ya penegakan hukum," tegas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada awak media pekan lalu (27/2).
Baca Juga: Ditanya Soal Pajak, JPI: Itu Sudah Kewajiban, Kita Dapet Mogenya Gak Nih?
Terkait sanksi administrasi, semua telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP tersebut, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT dibagi menjadi empat jenis.
1. Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
3. Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
4. Denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.
Jika wajib pajak kemudian terlambat menyetor denda, maka dendanya dapat bertambah lagi. Aturan itu mengacu pada tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI), lalu ditambah 5% dan dibagi 12 bulan.
Wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana, yang turannya ada pada Pasal 39 UU No.7/2021. Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidananya--seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)--adalah penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
4 Toner BHA Harga Murah Rp20 Ribuan, Eksfoliasi Sel Kulit Mati Cegah Komedo
-
Air Mawar Viva untuk Apa? Simak Manfaat, Cara Pakai, dan Harga Terbarunya
-
Ratusan Peserta Gowes Napak Tilas Bogor Tempuh 64 KM Menuju Pendopo Malasari
-
4 Sampo Non-SLS dengan Glycerin Solusi Kulit Kepala Kering dan Sensitif
-
Persija Kembali Jadi Tulang Punggung Timnas Indonesia, Prapanca Bangga
-
Ngaku ke Raffi Ahmad, Bahlil Sebut Ingin Bertemu Pembuat Lagu MBG
-
Daftar Gol Tercepat Sepanjang Sejarah Piala Dunia, Rekor 11 Detik Hakan Sukur Belum Tersentuh
-
Bawa Pemain Keturunan Medan, John Herdman Berpeluang Ukir Sejarah di FIFA Matchday Juni
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Peran Eks Istri Reza Smash dalam Kasus Love Scamming Berskala Internasional