Poptren.suara.com - Fidyah merupakan salah satu bentuk kewajiban agama dalam Islam yang harus dilakukan oleh seseorang yang sedang tidak mampu untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadan. Fidyah dapat diwajibkan bagi orang yang sakit parah, lanjut usia, hamil, menyusui, atau sedang dalam perjalanan jauh yang mengharuskannya untuk tidak berpuasa.
"Untuk wanita hamil atau menyusui yang pasti harus meng-qadha puasanya, di luar bulan ramadhan. Namun ada yang plus fidyah ada yang tidak. Kalau yang plus fidyah itu yang dikhawatirkan janinnya atau bayinya,"ujar Habib Jafar dalam acara Klinik Ramadhan di youtube channel TonightShowNet beberapa waktu lalu.
"Tapi kalau yang dikhawatirkan ibunya atau kondisi keduanya sekaligus janin dan ibunya, tidak harus bayar fidyah, yang menentukan itu dokter kandungan atau dokter anak," imbuhnya.
Setelah Habib Jafar menjelaskan tentang fidyah, salah satu pembawa acara Tonight Show, Deddy Mahendra Desta menanyakan apakah membayar fidyah dikenakan pajak?, Habib Jafar menjawab dengan jenaka.
"Kalau kita bayar fidyah itu kena pajak nggak sih," tanya Desta.
"Kana pajak? nggak, yang kena pajak itu kalau kita punya rubicon," jawab Habib Jafar.
Untuk diketahui, fidyah bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kesucian ibadah puasa, serta memberikan kemudahan bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakannya.
Namun, sebaiknya seorang muslim tetap berusaha untuk melaksanakan puasa sesuai dengan kemampuannya, kecuali jika memang ada alasan yang menghalangi.
Adapun, besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah sejumlah makanan yang setara dengan satu hari puasa yang tidak dilaksanakan.
Dalam hal ini, makanan yang dimaksud adalah makanan pokok seperti beras, gandum, atau tepung yang biasa dikonsumsi di daerah tempat tinggal seseorang. Besaran fidyah dapat dihitung sebagai berikut:
Baca Juga: Hasil Orleans Masters 2023: Fikri/Bagas Dikalahkan Pasangan China di Final
1. Hitung berapa hari puasa yang tidak dilaksanakan karena alasan yang dibenarkan dalam Islam.
2. Kalikan jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan dengan besaran fidyah yang berlaku pada saat itu. Besaran fidyah dapat dihitung sebagai harga satu sha' (sekitar 3 kilogram) makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut.
3. Jumlahkan hasil kali dari langkah kedua untuk mendapatkan besaran total fidyah yang harus dibayarkan.
Sebagai contoh, jika seseorang tidak mampu berpuasa selama 10 hari di bulan Ramadan, dan harga satu sha' beras di daerah tersebut adalah Rp. 50.000, maka perhitungan besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut: 10 hari x Rp. 50.000 = Rp. 500.000
Dalam hal ini, seseorang harus membayar fidyah sejumlah Rp. 500.000 atau setara dengan makanan pokok yang setara dengan besaran fidyah yang telah dihitung.
Namun, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan ahli agama atau ulama untuk memastikan besaran fidyah yang tepat dan sesuai dengan kondisi keuangan yang dimiliki.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng