Poptren.suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan kembali memberlakukan tilang manual di tempat setelah sempat hilang hampir satu tahun, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah atau Polda, dan tilang manual akan diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.
Kepala divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemberlakuan tilang manual diperlukan sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE. Selanjutnya Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas, dan juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyampaikan hal serupa, kembalinya pemberlakuan penindakan penilangan manual oleh Polda Metro Jaya terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan, dan bukan berarti tidak memberlakukan penilangan secara otomatis atau tilang elektronik.
Kombes Latif Usman juga menegaskan bahwa tilang manual tetap berlaku bagi pelanggar yang ugal-ugalan, yang melanggar lalu lintas kelihatan oleh anggota,lalu ditilang. Tapi penindakan elektronik tetap berjalan, apabila petugas melihat pelanggaran dan itu membahayakan, dihentikan lalu tilang. Perlu diingat, tilang secara manual juga diberlakukan pada wilayah yang tidak terjangkau atau tidak ada kamera ETLE.
Pada laman NTMC Polda Metro, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual lembali berlaku, diantaranya :
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi, contohnya spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
7 HP Murah Rp1 Jutaan dengan Performa Kencang, Cocok buat Upgrade Setelah Lebaran
-
5 Efek Samping Makanan Bersantan untuk Kesehatan Tubuh yang Perlu Diwaspadai
-
Daftar Harga BBM di Tengah Konflik Global, Stabil saat Arus Balik Lebaran 2026
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Emas Antam Masih Murah Meriah, Harganya Cuma Rp 2,8 Juta/Gram
-
Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak
-
Naik Whoosh Saat Lebaran, Bisa Dapat Diskon Hotel hingga Wisata Gratis
-
Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Membludak, Menhub Sarankan Mudik Balik Lebih Awal
-
Inilah Alasan Mengapa Anda Harus Simpan Nomor Panggilan Polri 110 Sekarang Juga!
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan