Poptren.suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menjerat Panji Gumilang dengan beberapa pasal terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Ditipidum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pasal-pasal yang dijeratkan kepada Panji antara lain Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa total 40 saksi dan 17 ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.
Pada awalnya, Panji sempat mangkir dari panggilan Bareskrim Polri dengan alasan sakit, namun kemudian hadir untuk pemeriksaan. Ia mengenakan kemeja biru dan kopiah hitam saat tiba di Gedung Bareskrim Polri.
Pada tanggal 3 Juli 2023, Panji sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun setelah penyidikan lebih lanjut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka karena adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Selama proses pemeriksaan, kendaraan taktis atau Rantis dan sejumlah anggota Brimob berjaga di Bareskrim Polri. Terdapat tiga unit Rantis yang telah bersiaga dan puluhan anggota Brimob bersenjata telah memasuki Gedung Bareskrim Polri di mana Panji sedang menjalani proses pemeriksaan terkait kasus penistaan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bukan Orang Kaya Saja, Semua Keluarga Perlu Siapkan Warisan Sejak Dini
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Makin Pedas, Beras Mulai Merangkak Naik
-
Apakah Wardah Tinted Sunscreen Waterproof dan Tahan Lama? Ini Perbedaan Klaim 2 Variannya
-
Ulasan Totto-Chan: Gadis Cilik di Jendela,Kisah Pendidikan yang Membebaskan
-
Singapura vs Timnas Indonesia: Eks Bek MU Sebut The Lions Lapar Bakal Terkam Garuda
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026
-
KPK Usut Asal-Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan
-
951 Pinjol yang Resahkan Masyarakat Ditutup, Modusnya Lewat Aplikasi dan Situs
-
Spesifikasi Chery Tiggo V yang Meluncur di GIIAS 2026 sebagai SUV Khusus Indonesia
-
Apa Perbedaan Sunscreen Tinted dengan Sunscreen Biasa? Ini Penjelasan dan Kelebihannya