Poptren.suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menjerat Panji Gumilang dengan beberapa pasal terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Ditipidum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pasal-pasal yang dijeratkan kepada Panji antara lain Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa total 40 saksi dan 17 ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.
Pada awalnya, Panji sempat mangkir dari panggilan Bareskrim Polri dengan alasan sakit, namun kemudian hadir untuk pemeriksaan. Ia mengenakan kemeja biru dan kopiah hitam saat tiba di Gedung Bareskrim Polri.
Pada tanggal 3 Juli 2023, Panji sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun setelah penyidikan lebih lanjut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka karena adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Selama proses pemeriksaan, kendaraan taktis atau Rantis dan sejumlah anggota Brimob berjaga di Bareskrim Polri. Terdapat tiga unit Rantis yang telah bersiaga dan puluhan anggota Brimob bersenjata telah memasuki Gedung Bareskrim Polri di mana Panji sedang menjalani proses pemeriksaan terkait kasus penistaan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bobby Moore: Legenda dan Kapten Ikonik Timnas Inggris di Piala Dunia
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta
-
MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000
-
Shafeea Dihujat Imbas Postingan Masa Lalu, Ini Nasihat dari Ahmad Dhani
-
Lawan di Sungai, Kawan dalam Kehidupan: Mengintip Sisi Humanis Pacu Jalur
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
Pengamat: Industri Baja RI Terancam Kehilangan Pelanggan
-
Sentuh 5.245 Desa, BRI Kembali Buka Pendaftaran Desa BRILiaN 2026