Poptren.suara.com - Akhir-akhir ini kita tentu banyak melihat para pengendara sepeda listrik yang berkeliaran di jalan umum, mirisnya kebanyakan dari mereka adalah anak-anak yang masih dibawah umur.
Mereka dengan riang gembira bergerombol sambil cekikikan, bahkan tak jarang kurang memperhatikan keselamatan dirinya dan teman-temannya.
Padahal, jika dilihat dari peruntukkannya sepeda-sepeda listrik yang saat ini tengah booming tersebut bukan diperuntukkan untuk dikendarai di jalan raya.
Jika ditinjau dari sisi keselamatan, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 km/jam itu tidak memiliki pedal dan bisa dianggap sebagai motor listrik, meski bentukannya lebih mirip sepada/scooter board.
Mengutip laman NTMC Polri, aturan tentang mengendarai sepeda listrik atau motor listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu/khusus yang dilengkapi roda dua dengan peralatan mekanik penggerak berupa motor listrik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik, sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.
Jadi pendek kata, apa yang sedang dikendarai para bocil-bocil itu di jalan raya bukanlah sepeda atau mainan dengan motor listrik, tapi kendaraan listrik yang secara sah telah diuji durabilitasnya dan memiliki aturan-aturan penggunaan sesuai undang-undang.
Jadi, jangan salahkan pihak kepolisian jika kedapatan sedang menindak para bocil itu di jalan raya. Awalnya bisa saja berupa teguran atau imbauan, namun tak tertutup kemungkinan terburuknya bakal dikenakan sanksi tindak langsung (tilang) bahkan penyitaan kendaraan.
Baca Juga: Siap-siap ! Tilang Manual di Tempat Kembali Berlaku
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
56 Kode Redeem FF Terbaru 17 Maret 2026: Klaim M1014, XM8 Blizzard Blaze, dan Masih Banyak Lagi
-
Terpopuler: 7 Prompt AI Gambar Ucapan Idulfitri, Tips Menghemat Baterai HP saat Mudik
-
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik
-
7 Lagu Mudik Padang Terpopuler yang Wajib Masuk Playlist Lebaran
-
Rupiah Tembus Rp 17 Ribu, Purbaya Sewot: Tanya BI, Kalau Saya Ngomong Nanti Bahaya
-
BABYMONSTER Umumkan World Tour 2026-2027, Siap Sapa Fans di Berbagai Benua!
-
Terpopuler: Daftar Jalan Tol Gratis saat Mudik Lebaran, Pilihan Mobil Bekas untuk Dipakai Lama
-
Terpopuler: Nominal Ideal THR untuk Mertua, Sejarah Unik Nastar
-
Setelah Rich Man, aespa Targetkan Comeback Mei Mendatang!
-
Saya Jarang Mendengarkan Dewa 19 dan SO7 Sejak Bintang 5 Menjarah Otak Saya