Poptren.suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan kembali memberlakukan tilang manual di tempat setelah sempat hilang hampir satu tahun, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah atau Polda, dan tilang manual akan diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.
Kepala divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemberlakuan tilang manual diperlukan sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE. Selanjutnya Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas, dan juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyampaikan hal serupa, kembalinya pemberlakuan penindakan penilangan manual oleh Polda Metro Jaya terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan, dan bukan berarti tidak memberlakukan penilangan secara otomatis atau tilang elektronik.
Kombes Latif Usman juga menegaskan bahwa tilang manual tetap berlaku bagi pelanggar yang ugal-ugalan, yang melanggar lalu lintas kelihatan oleh anggota,lalu ditilang. Tapi penindakan elektronik tetap berjalan, apabila petugas melihat pelanggaran dan itu membahayakan, dihentikan lalu tilang. Perlu diingat, tilang secara manual juga diberlakukan pada wilayah yang tidak terjangkau atau tidak ada kamera ETLE.
Pada laman NTMC Polda Metro, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual lembali berlaku, diantaranya :
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi, contohnya spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Sudah Kepala Tiga, Begini Riwayat Cedera Sergio Castel, Persib Bandung Blunder?
-
Jelang Lawan Malut United, Bojan Hodak Ungkap Kesiapan Tim Persib Bandung
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Apakah Flazz BCA Bisa untuk Tol? Ini Dia Jawabannya
-
Aturan Turunan Belum Terbit, Demutualisasi BEI Masih Menggantung
-
Cerita Sergio Castel Tinggalkan Klub Rasa Liga Champions Kini Berlabuh ke Persib
-
Wuling Eksion Resmi Diperkenalkan di IIMS 2026, Bisa Tembus Jarak 1000 Kilometer
-
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
-
Asian Minifootball Championship 2026 Digelar di Palembang, Ini Hasil Drawingnya