/
Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:18 WIB
ilustrasi ((shutterstock))

Poptren.suara.com - BI Checking adalah istilah penting bagi kreditur. Hal ini dilakukan untuk mengetahui riwayat kredit jika ingin mengambil kredit pemilikan rumah atau KPR, kredit usaha rakyat atau KUR, serta kredit kendaraan bermotor.

Mengecek BI Checking biasanya akan dilakukan penyedia layanan kredit jika sang debitur menjadi calon nasabah. Catatan yang buruk mengenai riwayat kredit yang buruk bisa jadi menyulitkan ketika ingin mengambil kredit berikutnya. 

Bagi Anda yang ingin melakukan BI Checking, kini hal itu dapat dilakukan lewat smartphone. Caranya pun cukup mudah.

1. Siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan, bagi debitur perseorangan yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk Debitur Badan Usaha yakni KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, kemudian Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir. Siapkan juga e-mail aktif, foto diri dan foto kartu identitas untuk nantinya diunggah.

2. Setelah dokumen lengkap, buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser
3. Klik menu pendaftaran di halaman utama
4. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
5. Klik selanjutnya
6. Masukkan data registrasi secara lengkap
7. Isi proses BI Checking
8. Upload dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA
9. Upload foto diri sesuai instruksi
10. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
11. Cek status permohonan BI checking via Status Layanan
12. OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran

Anda juga dapat mengecek informasi riwayat dan skor kredit secara offline dengan mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen. 

Load More