Poptren.suara.com - Uji emisi mulai dilakukan di Jakarta, dan ada tilang yang dikenakan kepada pengendara yang berlaku sejak satu September 2023.
Pengendara yang kendaraannya belum atau tidak lulus uji emisi akan mendapat tilang dan harus bayar denda. Kendaraan yang lulus uji emisi harus sesuai kriteria yang ditentukan. Apa saja kriterianya ? Asep Kuswanto, selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menjelaskan bahwa razia uji emisi adalah salah satu upaya pemerintah agar membantu mengurangi polusi udara.
Asep mengatakan sanksi yang dikenakan kepada pengendara yang kendaraannya belum atau tidak lolos uji emisi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan bermotor yang hasil uji emisinya di atas ambang batas buang, maka kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi.
Batas ambang pembuangan gas berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor, dimana secara terinci, yakni :
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar karbon monoksida (CO) di bawah 3,0 persen dengan hidrokarbon (HC) di bawah 700 part per million (ppm).
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, kadar CO - nya wajib di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) maksimal 50 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 40 persen.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 60 persen.
Baca Juga: Deretan Cara Mudah agar Transmisi Mobil Manual Awet
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 50 persen.
7. Motor dua (2) tak (motor bakar dua langkah) produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
8. Motor empat (4) tak (motor bakar empat langkah) produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
9. Motor di atas 2010, dua (2) tak maupun empat (4) tak, CO wajib maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Laman My Pertamina menuliskan satu alasan mengapa kendaraan tidak lulus uji emisi karena adanya proses pembakaran yang tidak sempurna, dimana beberpa hal pemicunya adalah :
1. Oli tidak sesuai
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya
-
Aksi Brutal Pria Mabuk di Nguling Pasuruan Berakhir di Ujung Jeruji
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang
-
5 Daftar Motor 'Haus Bensin' Ini Sering Bikin Pemiliknya Nyesel Meski Harganya Menggoda
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga
-
10 Pelatih Legendaris dengan Rekor Ciamik di Piala Dunia, Siapa Paling Berkesan?
-
Pemkot Malang Siapkan Skenario Gabungkan 23 Kampung Tematik Jadi Surga Wisata
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Sukabumi Batal Mulai Tahun Ini
-
Kuliah S1 Psikologi, Dewi Perssik Pakai Jubah biar Tak Dikenali